Negara, Kapitalisme, dan Hubungan Internasional dalam Political Marxism
MASA
awal kelahiran ilmu Hubungan Internasional adalah periode antara Perang
Dunia I dan Perang Dunia II. Di rentang waktu tersebut, warisan
pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels dikecualikan sebagai rujukan
memahami dinamika hubungan antar negara. Saat itu, karya-karya
sehubungan topik hubungan antar negara belum beredar luas. Situasi tidak
membaik usai Perang Dunia hingga memasuki era yang disebut masa perang
dingin. Tradisi ilmu politik di Amerika Serikat dan Eropa Barat ketika
itu melekatkan pemikiran keduanya pada doktrin komunisme ala Uni Soviet.
Usai perang dingin, Marxisme sebagai ilmu mulai diterima sebagai
perspektif yang lumayan diakui dalam kajian Hubungan Internasional. Di
antaranya adalah para sarjana Hubungan Internasional dari University of
Sussex, yang mengenalkan Materialisme Historis ke dalam ilmu Hubungan
Internasional. Para sarjana ini menamai kelompoknya sebagai Marxisme
Politik (Political Marxism).[1]
Proyek teoritisasi Hubungan Internasional Marxis dimulai oleh Fred
Halliday dan Justin Rosenberg (1994). Keduanya berupaya mempertemukan
metode materialisme historis Marx dengan studi Hubungan Internasional.
Upaya ini diteruskan Van der Pijl, Benno Teske dan Hannes Larcher. Obyek
kajian mereka terpusat pada hubungan antara pranata kapitalisme,
negara, dan sistem antar negara. Kalangan sarjana Marxisme Politik
berupaya melanjutkan rintisan para pendahulunya dengan berupaya
merangkai teori mengenai politik dan Hubungan Internasional dari
karya-karya Marx dan Engels yang tercerai berai.[2]
Soalnya, Marx dan Engels belum sempat secara sistematis menjawab
pertanyaan ihwal dimensi ruang dan interaksi sosial antar ruang (Soell
1972; Harvey 2001).
Tulisan ini hendak memperkenalkan Marxisme Politik sebagai perspektif
yang relatif baru dalam pustaka Hubungan Internasional. Sekaligus
memberikan selayang pandang soal bagaimana Marxisme Politik melihat
Hubungan Internasional yang dikerucutkan ke dalam tiga poin utama. Pertama, soal hubungan antara pranata kapitalisme dengan aspek geopolitik negara. Yang kedua, mengenai watak kosmopolitan kapitalisme. Sedang poin yang terakhir menyoal kritik Marxisme Politik terhadap realisme.
Negara dan Pranata Kapitalisme
Berbeda dengan sarjana Hubungan Internasional (neo)realis,[3]
Marxisme Politik kembali pada penjelasan tentang corak dan relasi
produksi untuk menjelaskan kondisi anarki dalam hubungan internasional.
Pertanyaan utama para sarjana Marxisme Politik adalah adakah hubungan
genetik antara kapitalisme dengan sistem negara?
Bagi Marxisme Politik pembagian teritori politik negara telah ada
jauh hari sebelum pranata kapitalisme berkembang. Justin Rosenberg
menunjukkan dalam karya awalnya, hubungan dan perkembangan struktural
antar sistem geopolitik yang berbeda-beda (Rosenberg, 1994). Mulai dari
sistem negara-kota (polis) Yunani, sistem negara-kota renaissance Italia, kerajaan Eropa modern awal, hingga sistem negara berdaulat modern.
Sistem geopolitik yang telah ada sebelumnya dicirikan dengan kondisi
anarki (Teschke, 2012: 177). Dalam sistem negara feodal, Negara
mempunyai peran ganda yang kentara. Yaitu sebagai pemegang kekuasaan
politik, sekaligus pemeran urusan ekonomi utama. Negara feodal
bergantung pada perampasan ekstra ekonomi lewat pranata perampasan dan
perupetian (Wood, 1995). Makanya negara feodal mesti menguasai seluas
mungkin wilayah dan sebanyak mungkin tenaga kerja agar tetap bisa hidup.
Kedua peran Negara tersebut diikat dalam hirarki perhambaan.
Konsekuensi dari ketergantungan pada sarana produksi ekstra ekonomi
membuat tatanan geopolitik feodal mesti habis-habisan berperang satu
sama lain. Ini berpuncak pada perang tiga puluh tahun yang melibatkan
dinasti Habsburg dan Valois (Sutherland, 1992). Perang tersebut kemudian
diselesaikan dengan perjanjian damai di Osnabrück dan Münster pada 1648.
Dalam pandangan kebanyakan sarjana Hubungan Internasional, seperti Hans Morgenthau[4] dan Friedrich Kratochwil,[5]
perjanjian Westphalia dianggap sebagai titik mula kelahiran politik
internasional. Pasalnya sejak saat itu kedaulatan modern jadi dibedakan
dari bentuk otoritas lain (Onnekink, 2005). Negara dilekatkan dengan
batas teritorial ketat, otonomi, dan pengakuan atasnya dari negara lain.
Tapi saat itu relasi sosial masih terkungkung kedaulatan dinasti
feodalistik. Hingga kemudian pada akhir abad ke-16, mulainya
perkembangan di daerah industri perkotaan Inggris dan sebagian besar
Eropa bagian barat. Perkembangan tersebut berlangsung seiring terjadinya
proses pemisahan produsen langsung dari sarana produksinya di pedesaan
(Mulyanto, 2012: 22). Perampasan lahan-lahan bersama, atau dikenal
sebagai “commons”, oleh golongan elit terjadi begitu brutal.
Hal tersebut mendorong golongan elit –melalui parlemen- menetapkan
undang-undang kepemilikan pribadi. Filsuf Michel Foucault mencatat
“kepemilikan menjadi kepemilikan absolut: semua ‘hak’ yang ditoleransi,
yang telah diperoleh atau dipelihara kaum tani selama ini…sekarang
ditolak” (Foucault, 1978: 85). Perampasan ini diperkuat dengan dekrit
Bill of Inclosure of Commons pada abad ke-18.
Benno Teschke dalam Theorizing the Westphalian System of States: International Relations From Absolutism to Capitalism,
menunjukkan hubungan antara perkembangan kapitalisme, negara berdaulat
modern, dan sistem negara modern. Bagi Teschke, menguatnya relasi
kepemilikan pribadi dan relasi kerja upahan berlangsung di Eropa bagian
barat setelah abad ke-16, bersamaan dengan fiksasi kedaulatan
territorial modern pasca Westphalia 1648 yang menandai transisi dari
pranata pra-kapitalis ke rejim kepemilikan pribadi kapitalis. Rejim
ekstraksi politik dan ekonomi berganti jadi eksploitasi material
non-koersif (Teschke, 2012: 143). Sejak kekuasaan kelas penguasa dalam
masyarakat kapitalis mengepalai kepemilikan dan kontrol atas sarana
produksi maka Negara tidak lagi diperlukan untuk campur tangan secara
langsung dalam proses produksi dan ekstraksi. Inilah pangkal dari
pemisahan domain ekonomi dengan domain politik.
Watak Kosmopolitan Kapitalisme
Revolusi Industri di Inggris menciptakan paradoks.[6]
Di satu sisi terjadi limpahan barang dan sentralisasi kekayaan di
tangan golongan elit (kapitalis dan birokrat). Di sisi lain pemiskinan
luar biasa terhadap kelas pekerja. Hal itu tampak melalui Poor Law Amandement 1834
yang “memberangus semua wujud terakhir paternalisme feodal dan
melepaskan kaum miskin di segenap penjuru Inggris dari ikatan
tradisional, termasuk dari perlindungan sosial” (Polanyi, 2001: 84).
Undang-undang ini memperbolehkan pemilik pabrik mengerahkan tenaga kerja
sebanyak mungkin, termasuk anak-anak dan perempuan namun membebaskan
mereka dari kewajiban memperbaiki kondisi pabrik. Semua buruh bekerja
selama 14 hingga 16 jam sehari. Bagi mereka yang akrab dengan novel atau
film Oliver Twist karya Charles Dickens, mestilah mudah
membayangkan bagaimana nelangsanya kehidupan proletariat di Inggris
jaman itu. Pertanyaannya kemudian adalah kemana larinya tumpukan
komoditi itu? Inilah problem yang kemudian menjadi pangkal masa-masa
ekspansi geografis pranata kapitalis.
Limpahan barang dan teknologi produksi di pusat-pusat industri
kemudian menyebar ke seluruh penjuru Eropa dan Amerika. Penyebaran
tersebut terjadi bersamaan dengan pengenalan pranata kapitalisme dan
teknik produksi di wilayah-wilayah yang belum terjamah. Tujuan
penyebaran dan pengenalan hal-hal tersebut adalah mendorong lahirnya
kemampuan untuk mereplikasi pranata kapitalisme dan teknik produksi.
Hasil langsungnya adalah tumbuhnya kelas pemilik modal baru di
wilayah-wilayah baru tersebut yang berefek pada mengemukanya kompetisi
di tingkat internasional. Dudley Dilard, sejarawan ekonomi mengatakan
bahwa fase dari 1840 sampai 1872, sebelum Depresi Panjang Eropa sebagai
“jaman kapitalisme kompetitif” (Dillard, 1967: 363). Jaman di mana
sarana produksi seperti mesin, baja, dan minyak dikapalkan dari
negeri-negeri kapitalisme awal. Perluasannya mencakup negeri-negeri
jajahan seperti Indonesia, dan Amerika Latin yang menerima limpahan
sarana produksi sekaligus perkenalan terhadap pranata-pranata
kapitalisme. Kekuatan lintas negara kapital dan fiksasi teritori politik
di atasnya memunculkan “ketergantungan yang menyeluruh antar negara”
(Marx dan Engels, 2015: 34). Sebabnya adalah kemestian kapitalis untuk
mentransfer kapital – sumber daya, alat produksi, dan hubungan sosial –
ke tiap negara tempatnya beroperasi (Thomas Oatley: 2012, 159).
Di Jawa misalnya, semasa berlangsungnya Revolusi Industri Eropa membuat
daerah ini juga ikut mengalami perubahan pranata ekonomi dan teknik
produksi. Pembangunan jalur rel kereta api … meluas cepat (Mulyanto,
2012: 210). Persaingan antar kapitalis mencari pasar dan sarana produksi
paling menguntungkan “mencipta satu dunia untuk dirinya menurut
bayangannya sendiri” (Marx dan Engels, 2015, 34). Suatu pengusahaan
pasar dunia yang menggalang watak kosmopolitan semua negara. Dalam Manifesto Partai Komunis,
Marx dan Engels mengatakan, “kebutuhan akan pasar yang senantiasa
meluas untuk barang-barang, hasilnya mendorong penyebaran borjuasi ke
seluruh muka bumi. Ia harus bersarang di mana-mana, berusaha di
mana-mana, mengadakan hubungan di mana-mana”. (Marx and Engels 1998, 39)
Lalu bagaimana Marxisme Politik melihat ini?
Merurut Benno Teschke, dinamika utama di belakang proses ini adalah
hubungan kontradiktif antara pekerja upahan dengan kapitalis yang
ditengahi pasar (Teshke, 2008, 164). Berkatnya, persaingan akumulasi
antar kapitalis jadi kompetitif. Kapitalis mesti berekspansi untuk
mencari wilayah yang bisa memberikan keuntungan lebih baik dari
pesaingnya. Bagi negara dan masyarakat non-kapitalis, pengenalan corak
produksi kapitalis mengubah sebagian besar relasi produksi dan rezim
kepemilikan yang telah ada sebelumnya.
Di pulau Jawa sebagai contoh, relasi kerja upahan dan kepemilikian
pribadi dikenalkan kapitalis kolonial lewat Tanam Paksa. Untuk pertama
kalinya pranata-pranata kapitalistik seperti sewa tanah, upah, dan panjer
– dimasukan – ke dalam kehidupan ekonomi Jawa (Suhartono, 1995,
Mulyanto, 2012). Distribusi lahan dan pengerahan tenaga kerja secara
komunalistik digantikan oleh perikatan perseorangan. Untuk memantapkan
komodifikasi lahan dan tenaga kerja di Jawa, pemerintah kolonial
menetapkan mesin legal Staatsblad 1838 No. 45. Aturan ini memaksa
orang-orang tanpa lahan memilih menjadi buruh upahan dengan upah murah
atau budak (Dede Mulyanto, 2012, 38). Dengan menjadi buruh upahan, maka
Tanam Paksa sekaligus memperkenalkan ekonomi uang pada penduduk Jawa.
Dalam konteks internasional, ada dua faktor pendorong pengenalan
pranata kapitalis. Pertama disebabkan oleh kekalahan perang melawan
Inggris dan Perancis pada akhir abad ke-18. Kekalahan tersebut mendesak
Negeri Belanda untuk memaksa pemerintah kolonialnya untuk
menginteksifikasi produksi komoditas. Intensifikasi inilah yang menjadi
faktor kedua. Selain itu, Tanam Paksa memungkinkan perluasan pasar untuk
industri Belanda. Barang tekstil dari Twente misalnya, “menggantikan
industri tenun rumahan pribumi dan mendesak kaum tani Jawa lebih jauh
menuju perekonomian uang” (Wertheim, 1956: 80). Hasilnya, menjelang
tahun 1877, program Tanam Paksa telah sukses menambah kas Negeri Belanda
sebesar 664.500.000 gulden (Furnivall, 1941). Program Tanam Paksa
inilah yang membuat kapitalis kolonial Negeri Belanda mampu bersaing
kembali dengan kapitalisme Inggris ataupun Perancis. Dengan demikian
dimensi antar-ruang kapitalisme mentransformasi relasi sosial pada
masyarakat dan negara non-kapitalis yang tengah disertakan.
Realisme dan Sistem Negara Modern
Bagi para sarjana Marxisme Politik, “mencipta satu dunia untuk
dirinya menurut bayangannya sendiri” yang disebutkan di atas bukanlah
proses yang terjadi seragam dan beriringan. Justin Rosenberg (1996;
2006), mengikuti Trotsky yang melihat proses ekspansi dan replikasi
kapitalisme sebagai “pembangunan yang tidak merata dan terkombinasi”.
Ketidak merataan tersebut disebabkan perbedaan perkembangan kapasitas
produksi dan rejim kepemilikan sosial di tiap-tiap negeri. Kombinasi
antara pranata ekonomi kapitalisme dengan pranata politik dan ekonomi di
suatu negeri menciptakan perbedaan kapasitas nasional. Pada tingkat
internasional, hal ini berdampak pada posisi suatu negara di hadapan
yang lain. Perimbangan kekuatan (balance of Power) berpangkal dari perbedaan kapasitas nasional ini.
Disinilah perbedaan utama Marxisme Politik dengan para sarjana Realis
Hubungan Internasional. Kenneth Waltz, salah seorang sarjana neo-realis
tersohor, misalnya mempostulatkan begitu saja watak anarkis dan
hirarkis dari sistem internasional. Bagi Waltz, transformasi kualitatif
dari sistem (internasional) bertolak dari perubahan antara dua prinsip
struktural: yakni, anarki dan hirarki (Waltz, 1979: 144). Perubahan ini
menurut Waltz, disebabkan oleh perubahan distribusi kekuasaan di antara
unit-unitnya. Maksudnya, perubahan vice versa dari multipolaritas ke bipolaritas.
Lebih lanjut Waltz menilai bahwa selama sistem-negara terdiri dari
beragam aktor yang secara fungsi tidak dapat terbedakan, maka kondisi
anarki akan muncul. Sebaliknya, segera ketika bentuk-bentuk otoritas
sentral muncul, atau yang disebutnya disebut imperium, maka hirarki akan
menemukan kejayaannya (Waltz, 1979: 116). Pandangan Waltz tersebut
berangkat dari postulat negara sebagai aktor tunggal yang egoistik, yang
hanya memikirkan keselamatan sendiri, dan jika memungkinkan akan
menghegemoni dunia. Waltz secara aksiomatik menerima begitu saja anarki
sebagai sesuatu yang transhistoris dan tidak menyejarah. Kondisi anarki
baginya diturunkan dari pertemuan hasrat-hasrat egoistik antar negara
ini.
Sarjana realis lainnya, Robert Gilpin sejengkal lebih maju dari
Waltz. Gilpin mengajukan analisis struktural dalam menyelidiki perubahan
sistemik tatanan dunia dengan melihat suksesi historis dari struktur
hegemoni dunia. Dalam War and Change in World Politics, Gilpin
mencoba menjelaskan bagaimana “perubahan dalam bentuk kontrol dan
kepemimpinan sistem internasional” (Gilpin, 1981: 39). Gilpin membagi
hegemoni dunia sejak kebangkitan sistem Westphalia ke dalam dua fase.
Yakni fase Pax Britanica dan fase Pax Americana. Peralihan ini dalam
argumen Gilpin disebabkan pertumbuhan kapabilitas kekuatan yang berasal
dari kapabilitas teknologi, militer, dan ekonomi serta hubungan antar
aktor domestik. Bangkit dan jatuhnya negara hegemon disebabkan
“pertumbuhan kekayaan dan kekuasaan negara, yang fungsi utamanya
mengontrol teritori yang dapat melahirkan surplus ekonomi” (Gilpin 1981:
112). Pada tataran internasional, distribusi kekuasaan dan sistem yang
dibentuk melayani kepentingan kekuatan dominan menciptakan krisis. Pada
gilirannya berpuncak pada perang hegemonik. Gilpin kemudian mengajukan
contoh Perang Dunia II dimana kekuasaan baru, Amerika Serikat
menggantikan imperium Inggris.
Persoalannya kemudian, baik Waltz, Gilpin maupun para sarjana realis
lainnya, membiarkan logika terdalam dari kondisi anarki tidak tersentuh.
Sementara Teschke melihat, anarki berasal dari “anarki antar kapitalis
di pasar dunia, yang direplikasikan pada anarki internasional lewat
sistem-negara” (Teschke, 2009: 40). Kompetisi memperebutkan akses bahan
baku dan pasar dunia menjadi sebab musabab negara saling sikut satu sama
lain atau sebaliknya bahu membahu menolong. Kelas kapitalis lintas
negara senantiasa menjadi bayang-bayang kedaulatan negara modern.
Mengikuti Marx, Teschke melihat negara modern berperan sebagai “komite
untuk mengelola masalah-masalah bersama dari borjuasi” (Marx dan Engels,
2015: 36). Inilah fitur kunci dalam sistem antar negara kapitalisme
yakni pemisahan domain ekonomi dan politik.
Sejak relasi kepemilikan pribadi pranata kapitalis mendepolitisasi
kekuasaan negara dalam soal produksi ekstraksi ekonomi maka yang tersisa
dari negara, dalam pengertian Weberian, adalah “legitimasi atas
penggunaan kekuatan fisik dalam teritori tertentu” (Weber, 1946: 78).
Dengan kata lain, uang (kapital) telah menggantikan kekuasaan sebagai
mekanisme pengatur relasi antar subjek, tak terkecuali negara. Relasi
kepemilikan pribadi kapitalis mengondisikan mewujudnya rejim pasar
swatata dan oleh karenanya anarki internasional. Negara dalam hal ini
bisa menampak sebagai penubuhan kekuasaan yang paling murni. Sebagai
Leviathan yang mengamankan perekonomian dan hasil bumi dari “… invasi
pihak asing atau perang satu sama lain” (Hobbes, 2012) atau sebagai
perwujudan “kehendak umum masyarakat”, seperti dalam negara demokrasi
liberal. Dalam dua pengertian ini, negara berdiri di atas kaki sendiri
untuk memperlakukan warganya dengan setara dalam soal politik. Sembari
tetap membiarkan pembelahan masyarakat ke dalam dua kelas besar dalam
pranata ekonomi kapitalis, yakni borjuasi dan proletariat.
Sementara logika akumulasi politik semasa sistem negara pra-modern
mengkristalkan teritorisasi Eropa. Kebangkitan kapitalisme pada abad
ke-17 di Inggris menjadi inang padanya. Hasilnya adalah penyebaran
pranata kapitalis ke seluruh negeri terjadi dalam kerangka sistem negara
berdaulat modern yang tercipta sebelumnya. Itu mengapa analisis
hubungan internasional, semestinya menyertakan analisis atas
perkembangan pranata kapitalisme dan relasi sosial spesifik pada negara
kajiannya. Dengan kata lain, menyertakan Marxisme dalam analisa hubungan
antar-negara agar supaya kita dapat “membuang belenggu imajiner … dan
memetik bunga yang hidup” (Marx, 1962) dari pembacaan-pembacaan
tersebut. ***
Penulis adalah editor IndoPROGRESS, anggota
Perhimpunan Muda dan mahasiswa paska sarjana Hubungan Internasional
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar