Sabtu, 09 Mei 2015

JAMAN MASYARAKAT PERBUDAKAN





Hancurnya hubungan produksi dan masyarakat komunal primitif diganti dengan terbentuknya hubungan produksi dan masyarakat pemilikan budak yang didalamnya ketua-ketua gen menjadi tuan-tuan budak, orang-orang taklukan dan orang-orang lemah menjadi budak. Sedang keluarga tuan budal dan lain-lain sebagai orang-orang merdeka. Tuan-tuan budak melengkapi dirinya dengan mengangkat tukang-tukang pukul untuk menghadapi perlawanan budak-budaknya, dan mengangkat mandor-mandor untuk mengawasi kerja budak-budaknya itu. Tukang pukul dan mandor itu pada hakekatnya sama.
Hukum ekonomi pokok komunal primitif ialah pemilikan bersama atas alat produksi dan kerja bersama untuk kepentingan bersama, hasil kerja untuk keperluan bersama atas pembagian menurut kebutuhan. Sedang ekonomi pokok pemilikan budak ialah pemilikan budak oleh tuan budak dan kerja budak untuk kepentingan tuan budak. Budak milik sepenuhnya tuan budak. Tidak hanya tenaga kerjanya, tetapi juga manusianya itu sendiri menjadi milik tuan budak. Karena itu budak tidak hanya boleh dijual, tetapi juga boleh dibunuh oleh tuan budak.
Budak adalah alat kerja yang bernyawa milik tuan budak. Budak hanya menerima sekedar ransum catu atas tanggungan tuan budakuntuk tidak mati dan supaya bisa terus bekerja untuk tuan budak. Budak sama sekali tidak mempunyai kemerdekaan hidup. Hidupnya sepenuhnya menjadi milik dan dikuasai oleh tuan budak untuk kepentingan tuan budak. Budak yang tidak ubahnya sebagai barang milik tuian budak merupakan kekayaan dan sebagainya ukuran kekayaan tuan budak. Kekayaan tuan budak diukur dari banyak-sedikitnya jumlah budak yang dimiliki serta kualitas atau keadaan budak-budaknya itu. Budak laki-laki dan muda perkasa nilainya lebih tinggi dari pada budak perempuan dan anak-anak. Budak yang sudak tidak berguana atau sudah kurang dayagunanya, kurang produktif kerjanya dan sebagainya. Dijual atau dibunuh oleh tuan budak supaya tidak menjadi beban yang memberatkan tanggungan tuan budak.
Budak sebagai alat kerja boleh dipakai atau dibuang, dijual atau ditukarkan. Maka dipelihara baik-baik kalau diperlukan atau dihancurkan sama sekali yaitu dibunuh kalau sudah tidak diperlukan. Itu terserah sepenuhnya pada tuan budak. Tuan budak merampas dan memiliki sepenuhnya hasil kerja budak-budaknya. Tuan budak sendiri lepas sama sekali dari proses produksi atau sama sekali tidak melakukan kerja produksi. Kerja budak sepenuhnya atas kehendak tuan budak. Tidak ada batas waktu jam kerja. Mereka bekerja dibawah ancaman cambuk dan pukulan mandor dan tukang pukul yang mengawasi pekerjaannya. Sedikit saja budak-budak itu dianggap teledor, tidak cepat, tidak cekatan, malas dsb, mereka terus saja dicambuk dan dipukul oleh mandor atau tukang pukul itu. Maka budak-budak yang tidak tahan ada yang berusaha melarikan diri dan diantaranya juga ada yang berhasil. Berhubung dengan itu banyak terjadi budak-budak bekerja dengan kakinya dalam ikatan rantai atau dalam belenggu borgol diboboti besi supaya sulit untuk bisa melarikan diri. Budak-budak banyak dipekerjakan di latifandium-latifandium atau di perkebunan-perkebunan, dipembangunan-pembangunan dsb. Ekonomi dalam masyarakat pemilikan budak mengalami perkembangan maju sejalan dengan perkembangan tenaga kerja produktif. Juga kebudayaan, seni dan teknik mengalami perkembangan yang pesat dan menonjol. Ini terjadi dan dimungkinkan karena sudah lahir klas yang berkesempatan untuk memikirkan dan berkepentingan akan hasil perkembangan kebudayaan, seni, dan teknik, yaitu klas tuan budak.
Tuan-tuan budak dan raja-raja budak sebagai klas penindas dan penghisap sudah sama sekali lepas dari proses produksi. Karena itu mereka mempunyai banyak waktu dan sangat berkesempatan untuk memikirkan perkembangan kebudayaan, seni dan teknik. Mereka sangat berkepentingan akan hal itu untuk bisa lebih meningkatkan eksploitasi ekonomi dan menikmati hasil penghisapannya dalam kehidupannya. Perkembangan maju teknik juga membawa maju perkembangan ekonomi. Hasil eksploitasi ekonomi tuan-tuan budak dan raja-raja budak tambah meningkat. Pertukaran barang-barang keperluan hidup yang mereka hasilkan menjadi ramai diantara mereka dan didalam kehidupan masyarakat.
Pertukaran itu masih bersifat langsung, barang tukar barang, sesuai dengan sifat ekonominya yang masih alamaiah, yaitu sifat ekonomi yang memproduksi barang untuk keperluan sendiri. Pertukaran secara langsung demikian itu makin lama makin terasa tidak praktis. Terasa tidak praktis itu sejak zaman komunal primitif ketika sudah timbul pembagian kerja kemasyarakatan yang melahirkan gen-gen peternakan, pertanian, kerajinan tangan dsb, yang hidup saling terpisah dan menimbulkan cara tukar menukar barangkeperluan hidup diantara gen-gen itu. Ketidak praktisan itu terasa karena barang yang akan dipertukarkan barang lain harus dibawa kesana kemari. Lebih-lebih terasa ketika pada zaman pemilikan budak pertukaran itu makin ramai dan luas serta barang-barang pertukaran banyak macam dan jenisnya. Maka ketika zaman komunal primitif sudah timbul embriop bagi adanya bentuk uang sebagai alat tukar untuk mengatasi ketidakpraktisan dalam cara pertukaran zaman itu. Bentuk “uang” sebagai alat tukar pada zaman komunal primitif itu bermacam-macam yang masih juga berwujud barang.

Tetapi walau begitu, barang yang berfungsi sebagai “uang” sebagai alat tukar itu tentu mempunyai sifat umum yang dibutuhkan dan diperlukan oleh semua orang. Disamping itu juga mempunyai ukuran nilai yang seimbang dengan barang yang dipertukarkan. Barang semacam itu pada zaman komunal primitif anatara lain ialah kulit binatang, kulit, kerang dll. Barang-barang itu pada zaman komunal primitif dibutuhkan dan diperlukan oleh semua orang dan mempunyai nilai yang berharga karena kulit binatang merupakan bahan pakaian yang hangat, kulit kerang merupakan perhiasan, kebangggaan dsb. Kecuali itu barang-barang itu tidak tahan lama. Artinya tidak lekas rusak dan ringan atau ringkas membawanya, yang itu juga diperlukan sebagai barang yang menjadi alat tukar. Barang-barang itulah antara lainyang menjadi dan sebagai bentuk “uang” pada zaman komunal primitif.
Dengan timbulnya barang yang berfungsi sebagai “uang” sebagai alat tukar, maka berarti bahwa pertukaran sudah mengambil bentuk dan bersifat tidak langsung, yaitu bukan barang tukar barang tetapi barang tukar “uang”. Kemudian , “uang” tukar barang. Jadi barang tukar barang. Jadi barang tukar barang melalui tukar “uang” lebih dulu. Barang “uang” sebagai alat tukar dan pertukaran secara tidak langsung itu makin luas dan mengambil bentuk yang makin sempurna pada zaman pemilikan budak yang pada saat itu pertukaran sudah menjadi ramai dan sejalan dengan perkembangan maju kebudayaan, seni dan teknik, barang-barang yang dipertukarkan makin banyak jumlahnya dan bermacam-macam jenisnya.
Kebutuhan masyarakat terus bertambah dan berkembang. Berhubung dengan itu pertukaran juga berkembang dan meluas, yang membuat tuan-tuan budak tertarik dan berkepentingan pula untuk bisa melayani dan mengimbangi dengan menghasilkan barang-barang lebih banyak. Ini berarti bahwa bahwa tuan-tuan budak juga memerlukan kerja yang lebih keras dari budak budaknya. Maka lalu terjadi pemerasan yang lebih hebat terhadap budak-budak oleh tuan-tuan budak. Tuan-tuan budak memeras budak-budaknya lebih hebat lebih hebat untuk kepentingannya sendiri. Budak-budaknya dipaksa untuk kerja lebih keras lagi dari sebelumnya tanpa mengingat batas kekuatan kerja budak-budaknya dengan tujuan untuk bisa menghasilkan barang-barang lebih banyak lagi sesuai dengan kehendak tuan-tuan budak. Budak-budak tidak bisa berbuat lain kecuali hanya harus menuruti keinginan tuan-tuan budaknya dengan terpaksa bekerja lebih keras. Budak-budak bekerja lebih kerasnya. Budak-budak bekerja begitu kerasnya sampai akhirnya melampaui batas kekuatannya.

Perlakuan tuan-tuan budak yang memaksa budak-budaknya untuk kerja keras sampai demikian itu membuat budak-budak akhirnya tidak bisa bertahan. Mereka disudutkan pada pilihan hidup atau mati yang menyebabkan bangkitnya keberanian kaum budak dan menunjukan jalan untuk berlawan. Timbulah disana-sini perlawanan budak terhadap tuan-tuan budak. Perlawanan budak-budak itu menadapat pukulan yang setimpal dan kejam dari tuan budak. Tuan-tuan budak melengkapi dan memperkuat dirinya dengan memperbanyak tukang-tukang pukul sebagai alat kekuasaannya untuk menindas dan mematahkan perlawanan budak-budaknya.
Walau begitu perlawanan budak-budak bukan mereda dan padam, tetapi terus berjalan disana-sini tidak terkendalikan. Bahkan akhirnya sampai menjadi dan terjadi pemberontakan-pemberontakan budak yang sama-sama menentang dan menolak kerja serta merusak dan menghancurkan alat-alat kerja. Sedang yang tidak sampai berontak, kerjanya menjadi bermalas-malasan karena sudah kehabisan tenaga sehingga tidak bisa mencapai target yang ditentukan oleh tuan budak. Bahkan kerja budak menjadi merosost jauh dibawah target yang akibatnya perkembangan ekonomi masyarakat pemilkian budak menjadi terhalang dan rusak. Budak-budak sudah tidak sanggup dan sudah tidak bisa dipaksa lagi untuk bekerja diluar batas kemampuannya menuruti keinginan tuan-tuan budak dalam mengejar kekayaan. Mereka bahkan menuntut kebebasan dan kemerdekaan dirinya untuk menjadi orang-orang merdeka.
Menghadapi keadaan dan tuntutan budak-budaknya itu, tuan-tuan budak berusaha untuk mengatasinya dengan melakukan penindasan yanglebih keras, kejam dan sewenang-wenang. Tetapi juga tetap tidak berhasil dan sia-sia. Soalnya juga menjadi tetap dan tidak terpecahkan. Perkembangan ekonomi masyarakat pemilikan budak terus memburuk dan bertambah rusak. Keadaan ini menunjukkan bahwa hubungan produksi pemilikan budak tidak sesuai lagi dengan perkembangan tenaga produktif. Itu berarti bahwa hubungan produksi pemilikan budak sudah tidak bisa dipertahankan. Bingkainya sudah sempit bagi gerak dan perkembangan tenaga produktif. Maka harus di diganti dengan bentuk hubungan produksi baru yang sesuai dengan perkembangan tenaga produktif.
Putusnya hubungan budak dari tuan budak dan menjadinya budak-budak itu sebagai orang merdeka menimbulkan hubungan baru dengan ikatan baruantara bekas budak dengan bekas tuan budak. Budak merdeka bekerja diatas tanah bekas tuan budak dalam ikatan baru yaitu budak merdeka sebagai penggarap tanah, sedang bekas tuan budak sebagai pemilik tanah.

 Hubungan kerja baru dalam ikatan baru demikian itu merupakan embrio dari hubungan produksi antara tani hamba sebagai penggarap tanah dengan tuan feodal sebagai pemilik tanah. Dalam hubungan produksi feodal ini terikat pada kerja tanah garapannya dan tunduk pada syarat-syaratnya yang ditentukan oleh tuan feodal. Embrio hubungan produksi feodalisme dengan unsur-unsurnya terus berkembang melengkapi syarat-syaratnya yang sesudah menjadi matang akhirnya menghancurkan dan menggantikan hubungan produksi serta masyarakat pemilikan budak. Maka terbentuk dan berlangsunglah hubungan produksi feodalisme yang merupakan bingkai baru bagi ruang gerak yang longgar dan sesuai dengan perkembangan tenaga produktif. Hubungan produksi dan masyrakat pemilikan budak hancur diganti oleh hubungan produksi dan masyarakat feodal.
Hubungan produksi dan masyarakat pemilikan budak merupakan hubungan produksi dan masyarakt penindasan dan penghisapan yang paling kasar, kejam dan sewenang-wenang dalam sejarah perkembangan masyarakat. Tetapi walau begitu, masyrakat pemilikan budak merupakan awal dari berkembangnya kebudayaan, seni, “teknik”, dan politik. Filsafat, ilmu, sastra, pembangunan, negara, dan sebagainya, Lahir dan mulai berkembang pada zaman masyarakat pemilikan budak. Hal itu telah membawa kemajuan dan perkembangan lebih lanjut bagi ilmu dan sosial. Masyarakat pemilikan budak juga merupakan masyarakat pertama yang berklas dan bernegara. Dalam masyarakat pemilikan budak lahir berbagai ilmu dan pandangan tentang duniayang mendasari perkembangan ilmu-ilmu dan pandangan-pandangan tentang dunia itu. Begitulah masyarakat pemilikan budak merupakan masyarakat yang paling negatif, tetapi juga mempinyai peranan yang sangat positif bagi kehidupan manusia dalam perkembangan masyarakat.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar