Sabtu, 09 Mei 2015

Dominasi Investasi Asing di Indonesia dan Pertanggungjawaban Pemerintah Jokowi-JK oleh Muhammad Firman Eko



Dominasi Investasi Asing di Indonesia dan Pertanggungjawaban Pemerintah Jokowi-JK oleh Muhammad Firman Eko Putra Menutup tahun 2014, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal, Azhar Lubis, dalam seminar Economic Outlook 2015 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, 3 Desember 2014 menyampaikan kondisi investasi di Indonesia selama tahun 2014 mencapai Rp342,7 triliun. Azar mengatakan bahwa realisasi investasi tersebut didominasi oleh penanaman modal asing (PMA) yang mencapai 66,6%. Tahun 2015 ini diharapkan realisasi investasi meningkat lebih dari 16,8%. Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), sekitar 57% investor besar diprediksi akan meningkatkan investasinya di Indonesia pada 2015 ini. Tren ini ada hubungannya dengan kampanye promosi investasi Jokowi di forum-forum internasional seperti Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economi Coorporation (APEC) dan G20 bulan November lalu. Menurut Direktur Institute for Development Economy and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, Indonesia di bawah komando Jokowi membawa visi good governace meyakinkan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, seperti yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya pada pertemuan APEC. Namun Enny menilai undangan Jokowi pada para investor dan pemimpin negara di forum-forum tersebut terlalu membuka peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya dan memetik keuntungan di sektor mana pun di Indonesia. Enny berpendapat, kebijakan ekonomi liberal yang dijalankan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono semestinya tidak diikuti Jokowi yang semasa kampanye giat mempromosikan ekonomi kerakyatan. Masyarakat dapat menilai keberpihakan pemerintah salah satunya lewat undang-undang penanaman modal. Dari masa ke masa, peraturan dan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia mengalami perubahan, seiring pergantian rezim kepemimpinan politik negara. Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal (RUU PMA) pertama kali diperkenalkan semasa pemerintahan Soekarno atau orde lama pada tahun 1952, di bawah kabinet Ali Sastroamidjojo I. Rancangan itu baru dilegislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada 1958 dengan nama Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Nomor 78 Tahun 1958. Undang-undang tersebut mengatur pembatasan modal asing dalam sektor-sektor produksi tertentu yang dianggap vital, di antaranya sektor transportasi dan telekomunikasi, energi, persenjataan, dan pertambangan. Pada tahun 1960, undang-undang ini mengalami sedikit perubahan dengan keluarnya dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1954 dan membubarkan Kabinet Karya. Baru pada tahun 1965, Undang-undang PMA mengalami perubahan signifikan. Undang-Undang No.16 Tahun 1965 ini menampakkan watak pemerintah orde lama yang cenderung anti modal asing. Undang-undang ini menyatakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi atau yang disebut dengan prinsip Deklarasi Ekonomi (Dekon). Deklarasi Ekonomi hendak mengikis habis sisa-sisa modal asing di Indonesia untuk mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Namun undang-undang ini masih memberi celah kerja sama ekonomi dengan negara-negara New Emerging Forces (Nefo). Semangat berdikari dan anti-asing sangat terasa dalam undang-undang ini. Manuver Soeharto dan Angkatan Darat pada akhir September 1965 untuk menghabisi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan para loyalis Soekarno yang saat itu berada di atas angin, mengubah situasi politik dan ekonomi Indonesia. Sesaat setelah Soeharto dan rezim orde baru berkuasa, pada tahun 1967 dikeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang sarat nuansa liberal dan pro-asing. Undang-Undang Penanaman Modal memperbolehkan modal asing untuk masuk meski dalam porsi terbatas sampai 5%. Namun setahun berselang, rezim orde baru menerbitkan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 yang dalam Pasal 3 Ayat 1 menyatakan “perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam did alamnya dimiliki oleh negara atau swasta nasional”. Dengan ketentuan ini maka modal asing diizinkan bertambah hingga 49%. Badan Koordinasi Penanaman Modal asing (BKPM) yang dibentuk semasa orde baru, berperan besar dalam mempercepat dan mempermudah proses investasi asing pada masa itu. Dalam kosa kata saat ini, BKPM melakukan debottlenecking kebijakan. Di antaranya dengan memotong waktu persetujuan investasi dari 12 minggu menjadi 6 minggu dan izin investasi hingga 30 tahun termasuk penghapusan persyaratan investasi US$1 juta dan kewajiban konsultasi. Pemerintah pada masa itu menyediakan perlindungan hukum bagi investor asing lewat Investment Guarantee Agreement (IGA) yang ditandatangani oleh lebih dari 50 negara. Memasuki tahun 1990, pemerintah orde baru mengubah ketentuan batas minimal investasi, dari US$1 juta menjadi US$200 ribu saja. Lebih dari itu, ketentuan ini membuka kesempatan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di sektor-sektor yang sebelumnya cukup tertutup, seperti transportasi, telekomunikasi, dan media massa. Paket Deregulasi (PAKTO 1993) dikeluarkan pada tahun 1993 yang pada intinya semakin memudahkan investor asing menanamkan modal di Indonesia. Menjelang akhir masa kepemimpinannya, Soeharto menerbitkan PP No.20/1994 yang seperti dimuat dalam Pasal 5 Ayat (1) menyatakan: “perusahaan … dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak…” Pasal berikutnya memuat ketentuan untuk mengatur: “Saham peserta Indonesia … sekurang-kurangnya 5% dari seluruh modal disetor perusahaan sewaktu pendirian.” Dengan ini jelas bahwa investor asing berhak memiliki saham hingga 95%. Liberalisasi ekonomi di masa orde baru Soeharto dilakukan secara bertahap. Berakhirnya rezim orde baru tahun 1998 tidak berarti akhir bagi liberalisasi ekonomi di Indonesia. Pemerintah pada era reformasi justru melakukan liberalisasi secara lebih dahsyat. Tahun 1999 pemerintah menerbitkan aturan yang mengizinkan pemilikan saham asing hingga sebesar 99% di sektor perbankan. Liberalisasi terus berjalan semasa konsolidasi reformasi di era Habibie, Gusdur, hingga Megawati. Namun baru pada tahun 2004 sesaat setelah naiknya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden, liberalisasi ekonomi dilakukan secara programatis. Pemerintah kala itu menerbitkan kebijakan reformasi inisiatif investasi, yang bertujuan untuk memberikan dorongan dan fasilitas terhadap pihak swasta untuk melakukan investasi. Reformasi ini juga menuntut perlakuan setara antara perusahaan nasional dan luar negeri. Liberalisasi investasi paling radikal semasa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono terjadi pada tahun 2007 dan 2009. Di mana pada tahun 2007 pemerintah menerbitkan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Penanaman Modal menggantikan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968 dan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Tahun 1967. Undang-undang ini pada intinya hendak merevisi undang-undang sebelumnya yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan birokratis. Regulasi ini melindungi investasi asing dari nasionalisasi dan pengambilalihan, serta memberikan anjuran bagi investor untuk memeja-hijaukan pemerintah atau perusahaan nasional jika melanggar ketentuan ini ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Peraturan ini terutama menuntut perlakuan setara antara perusahaan berplat merah dengan swasta. Liberalisasi semakin sporadis dijalankan pada tahun 2009 berkat peraturan pemerintah yang menghapuskan pembatasan kepemilikan asing dalam sektor tambang. Sejak tahun 2009, jumlah perusahaan milik negara semakin menyusut dari tahun ke tahun. Di tahun yang sama, pemerintah menerbitkan undang-undang tentang pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Zonasi ini intinya bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi investor asing untuk memilih paket investasi berdasarkan zonasi kawasan. Cetak biru Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang dirancang pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono merupakan perwujudan liberalisasi ekonomi dalam bentuknya yang paling radikal di Indonesia. Bagaimana dengan Jokowi? Akankah ia mewujudkan janji politiknya untuk menciptakan pemerataan ekonomi, berpegang pada prinsip ekonomi kerakyatan, dan memberdayakan perusahaan nasional? Ataukah Jokowi hanya akan menjadi Susilo Bambang Yudhoyono lain yang gemar menggadaikan kedaulatan bangsa di forum-forum internasional? Kiranya promosi investasi yang dilakukannya di KTT APEC beberapa waktu lalu memberi sinyal akan seperti apa wajah investasi di Indonesia 5 tahun ke depan. Kita tunggu saja.
Percakapan Obrolan Berakhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar