Sabtu, 09 Mei 2015

JAMAN MASYARAKAT FEODALISME






Hubungan produksi feodal terbentuk dan berlangsung sesuai dengan tuntutan perkembangan tenaga produktif sesuai bagi kelonggaran geraknya. Sebagaiman budak yang merupakan tenaga kerja sebagai unsur tenaga produktif telah mendapat kebebasan dan kemerdekaan sesuai dengan tuntutannya. Budak yang kemudian menjadi tani hamba dalam hubungan produksi feodal, pada hakekatnya juga budak. Tapi bukan lagi budak yang boleh dibunuh dan dijual belikan seperti pada jaman pemilikan budak. Tani hamba bukan budak yang diikat dengan rantai dikakinya pada waktu sedang bekerja seperti pada jaman pemilikan budak. Tapi tani hamba adalah budak yang hidupnya diikat erat-erat dengan tanah garapan milik tuan feodal. Tani hamba menjadi sangat sulit untuk bisa melepaskan diri dari ikatan tanah garapannya. Mereka sangat takut dan tidak berani begitu saja meninggalkan tanah garapannya. Yang mengikat hidupnya sangat erat. Bagi tani hamba meninggalkan dan melepaskan diri dari ikatan tanah garapannya berarti kehilangan sumber pangan atau suber hidup, yang itu berarti mati. Karena mereka tidak punya tanah milik untuk digarap sebagai sumber pangan atau sumber hidupnya. Berhubung dengan itu tani hamba terpaksa hanya tunduk dan menurut saja ikut dijual belikan bersama tanah garapannya bila tanah garapannya itu dijual belikan oleh tuan feodalnya. Mereka ikut berpindah tangan bersama tanah garapannya dan menjadi tani hamba bersama tuan feodal yang baru bila tanah garapannya itu dijual oleh tuan feodalnya kepada tuan feodal yang lain. Kemudian sesudah berpindah tangan menjadi tani hamba pada tuan feodal yang baru, merekapun harus tunduk dan menurut saja pada ketentuan-ketentuan dari tuan feodalnya yang baru itu.
Dengan kedudukannya yang demikian itu maka pada hakekatnya tani hamba adalah manusia setengah budak, yaitu manusia yang sudah tidak boleh dibunuh, tetapi masih bisa di jual belikan bersama tanah garapannya. Dengan begitu tani hamba adalah manusia yang belum sepenuhnya bebas dan merdeka karena hidupnya masih terikat dan tergantung pada tanah garapan milik tuan feodal serta tunduk pada ketentuan-ketentuan dibawah penindasan dan penghisapan tuan feodal. Walau demikian itu kedudukan dan keadaannya, tetapi tani hamba sebagai tenaga kerja dan unsur tenaga produktif merasa masih lebih baik dari pada kedudukan dan keadaan budak dalam hubungan produksi pemilikan budak. Memang tani hamba masih bekerja beratdan waktu kerjanyapun panjang, tapi juga masih ringan dan ada kelonggaran bila dibanding dengan kerja budak.

Juga sekalipun penerimaan bagian hasil kerjanya sangat sedikit dan sangat tidak imbang, tetapipun masih lumayan daripada catu yang diterima oleh budak. Karena itu tani hamba masih menjadi gairah dan mempunyai semangat kerja yang menyebabkan produksi dalam hubungan produksi feodal juga berkembang atas dasar hukum ekonomi pokok feodalisme.
Hukum ekonomi pokok feodalisme ialah pemilikan tanah oleh tuan feodal dan kerja tani hamba dalam ikatan tanah garapan milik tuan feodal dibawah syarat ketentuan dan kepentingan tuan feodal. Tanah-tanah dikuasai dan merupakan milik tuan feodal. Diatas tanah itulah tani hamba bekerja, hidup diikat dengan tanah garapannya oleh tuan feodal atas dasar ketentuan dan kepentingan tuan feodal. Tuan feodal kecuali pemilik dan penguasa tanah, juga penguasa dan pengendali pemerinthan negara. Dengan kekuasaannya itu tuan feodal menindas dan menghisap tani hamba serta menjaga keselamatan pemilikannya atas tanah dan kelangsungan penguasannya aras tanahnya itu sebagai sumber pokok dan utama bagi pangan, kekayaan, dan biaya pemerintahan. Dengan begitu tani hamba tani hamba benar-benar sangat sulit bisa hidup lepas dari ikatan penindasan dan penghisapan dalam hubungan produksi feodalisme. Tani hamba mengalami berbagai macam bentuk penindasan dan penghisapan feodalisme. Mereka bekerja menggarap tanah dengan hasilnya sebagian sanagt besar untuk tuan feodal, dan hanya sebagian sangat kecil untuk dirinya sendiri. Mereka bekerja di dua tempat atau di dua bagian tanah, yaitu diatas tanah tuan feodal dan diatas tanah garapannya sendiri. Untuk itu, waktu kerja mereka di bagi. Berapa hari dalam satu minggu atau berapa minggu dalam satu bulan, dan sebagainya. Mereka bekerja penuh diatas tanah tuan feodal. Kemudian sisa hari atau minggu sesudah bekerja diatas tanah tuan feodalnya, mereka bekerja diatas tanah garapannya sendiri dengan hasilnya semua untuk dirinya sendiri. Disamping itu tani hamba juga masih dikenakan kwajiban-kwajiban lain seperti kerja rodi, membayar pajak natura atau upeti, dan sebagainya. Kerja rodi ialah kerja tanpa dibayar untuk kepentingan tuan feodal atau untuk kepentingan pemerintahan feodal seperti gugur gunung, membuat jalan, membangun benteng, menjaga istana, ronda keamanan, membangun candi, dan sebagainya.
Demikian ekonomi feodal berlangsung dan berkembang atas dasar penindasan dan penghisapan oleh tuan feodal terhadap tani hamba. Sifat ekonomi feodal masih alamiah. Tujuan produksinya untuk keperluan sendiri, baik itu langsung untuk digunakan sendiri , maupun untuk ditukarkan dengan barang lain. Kedua-duanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan sendiri.
Memproduksi sendiri semua bahan atau barang yang diperlukannya, tidak mungkin. Hal itu mendorong timbulnya pembagian kerja kemasyarkatan dan pertukaran yang sudah mulai ada sejak zaman masyarakat komunal primitif. Dalammasyarakat feodal hal itu makin berkembang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakatnya.
Pertukaran yang terus berkembang, tambah luas jangkauannya. Bahan atau barang yang diperlukan tambah banyak macam dan jenisnya. Hal itu mendorong timbulnya perantara, yaitu orang yang khusus melayani pertukaran sebagai penghuibung antara pemakai bahan atau barang yang diperlukan oleh masing-masing. Mereka diperlukan dalam pertukaran yang semakin ramai dan meluas. Dengan adanya perantara, pertukaran berlangsung secara sederhana dan praktis. Tidak perlu semua orang yang berkepentingan mesti langsung melakukannya. Dengan begitu mereka bisa mempunyai dan menggunakan waktu lebih banyak untuk melakukan produksi. Karena itu kegiatan ekonomipun bertambah.
Pertukaran sudah mulai praktis sejak ditemukannya barang khusus sebagai alat tukar yang dalam perkembangannya dikenal sebagai “uang”. Denagn itu, orang tidak perlu membawa kesana kemari semua barang yang akan ditukarkan. Selanjutnya pertukaran itu menjadi lebih praktis dan sederhana dengan timbulnya perantara. Perantara tidak hanya diperlukan, tetapi juga mempunyai peranan yang penting dalam kegiatan ekonomi feodal dan ekonomi pasar atau ekonomi kapitalis. Mereka tambah berkembang yang dalam proses selanjutnya mereka merupakan golongan tersendiri yang lepas dari kerja produksi, dan karena itu meereka bukan produsen. Perantara itu pada mulanya juga produsen, lalu merangkap sebagai perantara. Kemudian sepenuhnya menjadi perantara dan melepaskan kerja produksinya sebagai produsen. Mereka selanjutnya hidup dari hasil pertukaran bahan atau barang yang dilakukannya. Mereka hidup dari hasil pertukaran itu dengan beberapa macam jalan, yaitu menerima pembagian dari orang-orang yang bahan-bahan atau barang-barangnya dipertukarkan, atau mengambil sebagian bahan -bahan atau barang-barang yang dipertukarkan. Artinya, bahan atau barang yang diambil untuk dipertukarkan, tara tukarnya direndahkan. Tetapi sebaliknya, bahan atau barang yang dibawa untuk dipertukarkan, tara tukarnya ditinggikan. Berbagai macam jalan dalam menempatkan penghasilan itu, lalu membentuk, mengembangkan, dan mendorong timbulnya fikiran perantara, bagaimana supaya gerak hidupnya tidak tentu terkendalikan.
Sifat ekonomi feodal masih alamiah. Tujuan produksinya untuk keperluan diri sendiri, baik itu untuk langsung untuk digunkan sendiri maupun untuk ditukarkan dengan barang lain.
 Kedua-duanya ditunjukkan untuk memenuhi keperluan sendiri. Memproduksi sendiri semua bahan atau barang yang diperlukannya, tidak mungkin. Hal ini mendorong timbulnya pembagian kerja kemasyarakatan dan pertukaran yang sudah mulai ada sejak zaman masyarakat komunal primitif. Dalam masyarakat feodal hal itu makin berkembang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakatnya.
Pertukaran yang terus berkembang, tambah luas menjangkaunya. Bahan atau barang yang diperlukan tambah banyak macam dan jenisnya. Hal itu mendorong\ timbulnya perantara, yaitu orang yang khusus melayani pertukaran sebagai penghubung antara pemakai bahanatau barang yang diperlukan oleh masing-masing. Mereka diperlukan dalam perkembangan pertukaran yang makin ramai dan meluas. Dengan adanya perantara, pertukaran berlangsung secara sederhana dan peraktis. Tidak perlu semua orang yang berkepentingan mesti langsung melakukannya. Dengan begitu mereka bisa mempunyai dan bisa menggunakan waktu yang lebih banyak untuk melakukan produksi. Karena itu kegiatan ekonomi pun bertambah.
Pertukaran sudah mulai praktis sejak diadakannya barang khusus sebagai alat tukar yang dalam perkembangannya menjadi sebagai “uang”. Dengan itu, orang tidak perlu mesti membawa kesana-kemari semua barang yang akan ditukarkan. Selanjutnya pertukaran itu menjadi praktis dan sederhana dengan timbulnya perantara. Perantara tidak hanya diperlukan, tetapi juga mempunyai perantara yang penting dalam kegiatan ekonomi feodal dan ekonomi pasar atau ekonomi kapitalis. Mereka tambah berkembang yang dalam proses\selanjutnya mereka merupakan golongan tersendiri yang lepas dari kerja produksi dan karena itu mereka bukan produsen. Perantara itu pada mulanya juga produsen, lalu merngkap sebagai perantara. Kemudian sepenuhnya menjadi perantara dan melepaskan kerja produksinya sebagai produsen. Mereka selanjutnya hidup dari hasil pertukaran bahan atau barang yang dilakukannya. Mereka hidup dari hasil pertukaran itu dengan beberapa macam jalan, yaitu menerima pembagian dari orng-orang yang bahan-bahan atau barang-barangnya dipertukarkan, atau mengambil sebagian bahan-bahan atau barang-barang yang dipertukarkan. Atau merendahakan dan meninggikan cara tukar bahan atau barang-barang yang dipertukarkan. Artinya, bahan atau barang yang diambil untuk dipertukarkan, cara tukarnya direndahkan. Tetapi sebaliknya, bahan atau barang yang dibawa untuk dipertukarkan, cara tukarnya ditinggikan.
Berbagai macam jalan dalam mendapatkan penghasilan itu, lalu membentuk, mengembangkan, dan mendorong timbulnya fikiran pada perantara, bagaimana supaya gerak hidupnya tidak tentu terkendalikan oleh produsen.
Tetapi justru sebaliknya, bagaimana mereka bisa mengendalikan gerak hidup produsen, yaitu orang-orang yang berkepentingan dalam pertukaran barang-barang atau bahan-bahan. Demikianlah perantara merupakan embrio dari timbulnya tengkulak atau saudagar dalam proses perkembangan kegiatan ekonomi feodal, atau timbulnya pedagang dalam ekonomi pasar atau kapitalis.
Perantara, tengkulak, saudagar dan pedagang, merupakan golongan golongan tersendiri dalam proses kegiatan ekonomi feodal dan ekonomi kapitalis, karena posisi atau peranannya yang diperlukan, penting, dan tidak terelakkan dalam roda pertukaran itu. Mereka merupakan komunikator antara produsen dan konsumen sebagaiman “jari-jari” yang meghubungkan “as” dengan “hiel” dalam roda perekonomian feodal dan kapitalis, yaitu produsen sebagai “as” dan konsumen sebagi”hiel”. Dalam posisinya yang demikian itu mereka berkeinginan dan berusaha untuk menguasai dan mengendalikan sirkulasi bahan atau barang dalam pertukaran atau dalam masyarakat. Untuk itu mereka berusaha bisa menguasai produsen dalam hal produksi dan menentukan konsumen dalam hal cara tukar cara tukar atau harga bahan atau barang yang dipertukarkan atau dipasarkan. Perantara mendapatkan keuntungan dari hasil pertukaran. Makin ramai pertukaran dan makin banyak bahan atau barang yang mereka pertukarkan, makin banyak pula keuntungan yang didapat. Ini menimbulkan kekayaan bagi perantara.
Perantara melihat perkembangan pertukaran yang menguntungkannya, sama berusaha untuk menguasai produksi dari produsen supaya tidak sampai terputus dalam memenuhi permintaan masyarakat. Dengan begitu berarti, supaya tidak terputus dalam mendapatkan keuntungan. Untuk itu mereka berusaha bisa mendapatkan jaminan dari produsen supaya produksinya tidak diserahkan kepada perantara lainnya. Agar hal itu benar-benar terjamin, mereka sama melakukan ikatan terhadap produsen, terutama yang lemah kehidupan ekonominya. Ikatan-ikatan itu dilakukan dengan memberikan bahan-bahan material dsb atau dengan pesanan-pesanan dsb kepada produsen. Maka terjadi suatu proses timbulnya tengkulak dan saudagar atau pedagang. Produsen dengan adanya ikatan dan pesanan produksi dari perantara menjadi menambah produksinya lebih dari yang diperlukan sendiri. Mereka mulai memproduksi tidak hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga untuk keperluan konsumen atau untuk keperluan pasar. Ini merupakan embryo dari perekonomian kapitalis.
Ekonomi kapitalis yaitu produksi dilakukan tidak untuk memenuhi keperluan sendiri, tetapi untuk keperluan pasar.

 Proses perkembangan demikian menimbulkan kegiatan produksi kecil-kecilan rumah tangga dan mengembangkan perusahaan rumah tangga atau home -industri. Produksi kecil-kecilan rumah tangga tidak hanya dilakukan oleh produsen yang khusus melakukan hal itu sebagai sumber hidupnya yang pokok atau sebagai perusahaan rumah tangga, tetapi juga dilakukan oleh kaum tani hamba sebagai kerja sambilan untuk menutup kekurangan biaya hidupnya. Produksi perusahaan rumah tangga makin berkembang dengan adanya perbaikan-perbaikan alat kerja dan timbulnya alat-alat kerja baru atau yang diperbaharui. Produsen menjadi ahli dalam pekerjaannya atau dalam kerja produksinya. Ini menambah hasil produksi, yang itu bera rti mengembangkan produksi.
Perkembangan-perkembangan itu menarik tuan-tuan atau raja-raja feodal untuk juga bisa mendapatkan keuntungan. Untuk mencapai itu, tuan-tuan atau raja-raja feodal berusahan menambah produksi dengan beban kerja pada tani hamba. Upeti dari tani hamba ditambah atau beban kerjanya ditambah. Ini berarti tamabah penghisapan terhadap tani hamba. Disamping itu, pajak tanah juga ditambah. Pungutan atau pajak hasil produksi diadakan. Lalu diadakan pula pungutan atau pajak ditukarkan. Penggunaan atau pemakaian tanah untuk tempat pertukaran sebagai pasar dan sebagainya. Juga dikenakan pungutan sebagi sewa yang berarti pajak. Hal itu menambah beban kaum produsen dan kaum perantara atau kaum pedagang.
Tindakan raja feodal itu menimbulkan ketidakpuasan dan tentangan-tentangan dari kaum produsen dan perantara atau pedagang. Selanjutnya mendorong mereka untuk bersatu dalam satu wadah sesuai dengan lapangan kegiatannya dan kepentingannya masing-masing. Maka timbullah perkumpulan-perkumpulan mereka untuk melindungi diri dari tindakan-tindakan raja feodal yang memeberatkan dan untuk mencapai kepentingan bersama. Perkumpulan-perkumpulan itu disebut gilde. Kaum produsen sebagai tukang, bersatu dalam satu perkumpulan tukang yang disebut gilde tukang. Sedang kaum perantara atau kaum pedagang, bersatu dalam satu perkumpulan tersendiri yang disebut gilde dagang. Demikian proses lahirnya gilde-gilde tukang dan gilde dagang.
Gilde dalam perkembangannya tidak hanya digunakan keluar untuk melindungi dan mencapai kepentingan bersama, tetapi juga digunakan kedalam untuk mengatur kegiatan atau mengorganisasi kerja dan produksi bersama. Maka gilde tukang sebagai perkumpulan dari produsen atau tukang kerajinan tangan, terdiri dari berbagai macam gilde tukang sesuai dengan jenis produksi atau kerajinan tangan yang dikerjakan. Gilde dalam melakukan kegiatannya dipimpin oleh kepala gilde.
 Kepala gilde ini mengatur kerjasama tukang-tukang anggotanya dalam produksi barang-barang. Juga mengatur penjualan-penjualan barang-barang hasil produksi tukang-tukang anggotanya. Kecuali itu juga mengatur pembelian bahan-bahan yang diperlukan dan dibutuhkan oleh tukang-tukang anggotanya bagi produksi.
Gilde pada zamannya merupakan organisasi yang penting bagi anggotanya untuk melindungi kehidupannya. Itu tampak sekali pada gilde tukang yang melakukan peranan melindungi hasil kerja dan keahlian tukang anggotanya dari persaingan yang mulai terjadi dalam perkembangan ekonomi pasar. Untuk melindungi hasil produksi dan keahlian tukang anggota-anggotanya, gilde mengadakan penilaian dan perbedaan antara barang-barang buatan-buatan tukang anggota gilde dengan yang bukan, serta mengadakan pembatasan-pembatasan mengenai mereka yang disebut tukang. Gilde menentukan bahwa seseorang bisa disebut tukang, hanya sesudah atau harus mendapat pengesahan dari gilde tukang. Itu merupakan pukulan bagi barang-barang yang bukan produksi tukang anggota gilde yang umumnya barang-barang itu di produksi oleh tani hamba secara sambilan atau di produksi oleh mereka yang baru dalam pekerjaan kerajinan tangan dan sebagainya. Gilde tukang nampak berwibawa dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan ekonomi pasar, dan berperanan dalam kehidupan tukang anggotanya pada zaman itu.
Dalam proses perkembangan ekonomi pasar, barang-barang bukan produksi tukang anggota gilde tidak bisa dibendung dan tetap mengalir ke pasar, tetapi benar-benar tidak mudah bersaing dan tetap dibawah nilai-nilai barang produksi tukang anggota gilde. Ini mendorong kaum pekerja kerajinan tangan yang belum sebagai tukang, berusaha mendapatkan “gelar” tukang dari gilde tukang. Sedang untuk mendapatkan “gelar” itu, mereka dan siapa saja harus lebih dulu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh gilde tukang dan melaksanakannya dengan baik. Syarat itu ialah bahwa orang untuk bisa mendapatkan gelar tukang dari gilde tukang harus lebih dulu menjadi magang tukang dalam gilde tukang. Pekerjaan magang tukang itu ialah membantu pekerjaan tukang tanpa dibayar atau tanpa mendapatkan bagian hasil produksi. Pekerjaannya sebagai magang tukang dianggap sebagai belajar yang merupakan wajib dan keharusanyang harus dilalui dan dipenuhi. Sedang pekerjaannya yang tidak dibayar dianggap sebagai atau merupakan imbalan dari belajarnya. Tetapi pada hakekatnya itu suatu unsur dan merupakan satu penghisapan atas pekerja pembantu oleh tukangnya atau oleh gilde tukang. Selanjutnya menjadi anggota gilde tukang juga tidak mudah.

Orang untuk bisa diterima menjadi sebagai anggota gilde tukang harus terlebih dahulu diakui dan mendapat pengakuan dari gilde tukang sebagai tukang.
Gilde tukang dalam mengorganisasi kerjasama anggota-anggotanya, mula-mula hanya dalam bertuk koordinasi. Masing-masing anggota membuat barang yang diperlukan dengan alat kerjanya sendiri. Kapasitas dan kualitas produksi sesuai dengan kemamppuan dan keadaan masing-masing. Hasilnya dipungut sendiri. Disamping itu juga dipungut sebagian untuk keperluan gilde dan lain-lain. Dalam bentuk kerjasama yang demikian, hasil dan kualitas produksi sesama anggota gilde tentunya tidak sama. Hal itu menimbulkan perkembangan yang berbeda bagi kedudukan dan penghidupan antara sesama anggota gilde. Anggota yang alat kerjanya baik, kecakapannya cukup dan kemampuan kerjanya tinggi, bisa mempunyai kedudukan yang kuata dan penghidupan yang baik. Sedang anggota yang alat kerjanya kalah baik, kecakapannya kalah cukup dan kemampuan kerjanya kalah tinggi, bisa berada pada kedudukan yang lemah dan penghidupannya sulit. Tukang-tukang anggota gilde yang lemah kedudukannya dan sulit penghidupannya sering terpaksa minta bantuan gilde atau dari kepala gilde untuk menutup kebutuhan hidupnya dengan jalan pinjam dan sebagainya. Mereka yang sudakh terlibat hutang, biasanya lalu menjadi terikat hidupnya pada gilde atau pada g kepala gilde. Sangat sedikit yang bisa melepaskan diri dari ikatan itu. Pada umumnya tetap terikat dan bahkan tidak sedikit yang akhirnya jatuh karena terpaksa menjual atau mengoperkan alat kerjanya kepada gilde atau kepada kepala gilde untuk menutup hutangnya. Selanjutnya sesudah kehilangan alat kerjanya, sebagai tukang yang sudah tidak lagi memiliki alat kerjanya sendiri, mereka cukup menjadi pekerja “upahan” pada gilde atau pada kepala gilde. Ini merupakan embrio bagi timbulnya buruh dan majikan. Dalam proses perkembangannya, tukang anggota gilde yang kehilangan alat kerjanya dan menjadi pekerja “upahan” pada kepala gilde, lalu menjadi buruh. Sedang kepala gilde menjadi majikan.
Sejalan dengan proses perkembangan kehidupan intern gilde yang demikian itu, dan untuk mengintensipkan serta menyatukan kwalitas produksi, timbullah perubahan sistem kerjasama dalam gilde. Produksi barang tidak lagi dikerjakan oleh seseorang dari awal samapi akhir jadinya, tetapi dikerjakan bersama atas dasar pembagian kerja khusus yang hanya mengerjakan satu jenis atau satu tinggkat pekerjaan dari seluruh pekerjaan pembuatan satu jenis barang. Membuat sepatu tidak seluruh pekerjaan dikerjakan hanya oleh seseorang. Tetapi dibagi-bagi. Seorang hanya khusus memotongi kulitnya. Seorang lagi hanya khusus menjahitnya.
 Seorang yang lain lagi hanya khusus membuat setengah jadi. Begitu selanjutnya samapi orang lain lagi mengakhiri pekerjaan jadi sepetu. Membuat pakaian, seorang hanya khusus memoting. Seorang lagi menjahit. Seorang lain lagi membuat lubang kancing dan memasang kancingnya.
Timbulnya pembagian kerja seperti itu dalam gilde merupakan embrio dari terbentunya manufaktur. Hasil produksi meningkat dari sebelumnya sistem pembagian kerja. Sistem pembagian kerja itu berjalan pada keadaan alat-alat kerja dalam gilde menjadi milik atau dikuasai oleh kepala gilde hingga kepala gilde itu mempunyai hak dan bebas mengatur sepenuhnya semua pekerjaan dan lain-lain. Dalam gilde. Derngan jatuhnya tukang-tukang anggota gilde menjadi pekerja upahan pada kepala gilde karena sudah memiliki alat kerja, dan berubahnya kepala gilde menjadi satu manufaktur dengan sistem pembagian kerja yang sudah berjalan sebelumnya. Adanya dan berlangsungnya manufaktur itu merupakan embrio bagi timbulnya pabrik dalam masyarakat kapitalis yang situ buruh bekerja, dan majikan atau kapitalis berkuasa atas pabrik itu.
Pertukaran dan perdagangan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi pasar atau ekonomi kapitalis terus berkembang dalam masyarakat feodal sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, ekonomi feodal yang sifatnya alamiah berjalan bersama dengan ekonomi pasar kapitalis. Perkembangan ekonomi pasar mempunyai pengaruh pada fungsi alat tukar yang sudah berbentuk uang dalam pertukaran. Uang yang semula hanya berfungsi sebagai alat tukar semata-mata, menjadi bertambah fungsinya sebagai kapital dan alat meyimpan serta menimbun kekayaan.
Pengaruh ekonomi pasar dan pengaruh uang sebagai kapital serta alat menyimpan dan menumpuk kekayaan juga samapi pada raja-raja feodal. Raja-raja feodal selalu sangat berkepentingan menyimpan dan menumpuk kekayaan untuk membiayai hidup dan kehidupan pribadinya sekeluarga besarnya , membiayan kekuasaan feodalnya dan alat-alat kekuasaan aristokratnya feodal. Maka dengan ekonomi pasar, raja-raja feodal tidak hanya menambah penghisapannya atas tani hamabanya, tetapi juga bermaksud menguasai dan mengimbangi perkembangan pasar. Raja-raja feodal menumpuk kekayaan dan mengembangkannya dalam proses perkembangan ekonomi pasar dengan membuatnya sebagai kapital. Raja-raja feodal dalam menumpuk kekayaan dan membentuk kapital dengan menempuh berbagai jala. Anatar lain dengan menambah beban penghisapan atas tani hamba, produsen kerajinan tangan, saudagar, manufaktur dan sebaginya. Dalam bentuk menaikan upeti, pajak, sewa tanah dan sebagainya.

Kecuali itu untuk mempercepat proses pembentukan atau penimbunan kapital, ada pula yang melakukannya secara primitif yaitu dengan melakuan perampasan-perampasan secara kekerasan atas tanah-tanah garapan tani hamba, atas hasil dari kerja paksa dan sebagainya.
Penimbunan primitif kapital sangat terkenal dilakuan oleh raja feodal Inggris dalam mempercepat proses pembentukan kapital untuk perdagangan wol. Bentuk dan prakteknya sangat kasar. Tindakannya kerjam dan sewenang-wenang. Tanah-tanah garapan kaum tani hamba hamaba dirampas begitu saja untuk dijadikan padang penggembalan domba yang bulunya merupakan penghasilan besar sebagai bahan baku produksi wol. Perdagangan wol dengan Eropa, terutama dengan Perancis, ketika itu sedang ramai-ramainya dan dalam perkembangannya. Kaum tani hamba ysng dirampas tanah garapannya diusir begitu saja. Mereka tidak hanya harus lepas dari tanah garapannya, ttepai juga terpaksa meninggalkan desanya untuk mencari penghidupanm dikota. Dikota mereka juga sangat sukar menemukan apa yang diharapkan dan banyak yang menjadi gelandangan. Dari proses itu, timbul dan berlangsung suatu proletariat kaum tani hamba yang terus berkembang menjadi barisan proletar sebagi cadangan atau calon buruh, yaitu oarang yang hidupnya hanya dari menjual tenaga kerja. Mereka itu di Inggris menjadi mangsa penghisapan kaum kapitalis pabrik sebagai tenaga murah yang menjual tenaga kerjanya kepada pabrik-pabrik kapitalis. Demikian juga di kota-kota Eropa dan lain-lain, proses itupun terjadi pada waktu industri sedang dalam perkembangan, terutama industri wol.
Di Indonesia, penimbunan primitif kapital dilakukan oleh VOC (verenigde Oost Indische Compagny = Perhimpunan Dagang Hidia Timur) dari kaum pedagang Belanda. VOC melakukan itu dengan praktek Kongi tochten, yaitu perang lada atau rempah-remapah, perang untuk merampas hasil tanaman lada atau rempah-rempah atau untuk menguasai tanaman-tanaman lada atau rempah-rempah dan mengadakan kerja paksa atau kerja penindasan terhadap kaum tani lada atau petani rempah-rempah. Perang itu dilakuan di Ambon, Sulawesi dan lain-lain. Dengan melakuan pembunuhan secar besar-besaran, melakuan perampasan secara sewenang-wenang atas milik petani alad atau petani rempah-rempah setempat, mengadakan kerja paksa dan penindasa kejam terhadap mereka.


Proses proletarisasi dari kaum tani hamba itu adalah proses proletarisasi yang kedua dalam masyarakat feodal. Sedang proletarisasi yang pertama ialah dari kaum produsen atau tukang-tukang kerajinan tangan perusahaan rumaha, atau tukang-tukang anggota gilde yang sama kehilangan alat kerjanya dan menjadi sebagai tenaga “upahan” pada gilde atau pada kepala gilde. Dengan timbulnya perdagangan dan lahirnya kaum pedagang, timbulnya proses proletarisasi dan lahirnya kaum proletar, timbulnya manufaktur-manufaktur dan lahirnya kaum manufaktur, berarti timbul dan lahirnya klas-klas baru dalam masyarakat feodal, yaitu klas-klas borjuis dagang, borjuis imdustri atau borjuis manufaktur, dan proletar. Klas-klas tersebut merupakan satu komponen syarat bagi berlangsungnya sistem ekonomi kapitalis dan lahirnya masyarakat kapitalis.
Dalam masyarakat feodal sudah berlangsung faktor-faktor atau syarat-syarat kapitalisme dan sudah berlangsung kegiatan ekonomi pasar yang berjalan disamping ekonomi feodal. Kegiatan pertukaran dan kegiatan perdagangan sebagai suatu kegiatan ekonomi pasar terus berkembang tidak hanya didalam batas wilayah kerajaan lain. Perkembangan itu mendorong raja-raja feodal untuk juga tidak melewatkan kesempatan mengambil keuntungan dari padanya. Untuk itu raja-raja feodal saling menentukan pungutan upeti atau pajak bagi kegiatan pertukaran dan perdagangan yang keluar dan yang masuk melewati batas wilayah kerajaannya masing-masing. Hal itu menambah beban para perantara dan kaum pedagang. Ketentuan-ketentuan dan tindakan-tindakan raja-raja feodal mengenai pungutan upeti atas tani hamba, pungutan atas hasil kerajinan tangan dan pertukaran, pajak perdagangan dan manufaktur, sewa tanah dan sewa pasar sampai pungutan atau pajak lalulintas wilayah dan lain-lain, semua itu merupakan beban yang begitu memberatkan bagi semua yang terkena. Kecuali itu, juaga merupakan rintangan bagi perkembangan kehidupan ekonomi kals-klas baru. Maka lalu mulai timbul ketidak puasan dari kelas-kelas baru itu dan juga dari kaum tani hamba, kaum produsen kerajinan tangan dan lain-lain. Gejala atau keadaan itu menunjukan bahwa feodalisme sudah merupakan bingkai yang sempit bagi perkembangan tenaga produktif. Itu berarti bahwa hubungan produksi feodalisme sudah tidak sesuai dengan perkembangan tenaga produkstif. Tetapi tuan-tuan dan raja-raja feodal masih tetap berusaha mempertahankan kelangsungan kekuasaan ekonomi dan politiknya.
Ketidakpuasan klas-klas baru dan tani hamba serta kaum produsen kerajinan tangan dan lain-lain. Akhirnya meledak dan menimbulkan aksi-aksi serta perlawanan-perlawan yang menentang ketentuan-ketentuan dan tindakan-tindakan tuan-tuan dan raja-raja feodal memberatkan.
Aksi-aksi dan perlawanan-perlawanan klas-klas baru yang didukung oleh tani hamba dan kaum produsen kerajinan tangan dan lain-lain, mengalami penindasan-penindasan dari tuan-tuan dan raja-raja feodal. Tetapi aksi-aksi dan perlawanan-perlawana itu terus berkembang tidak terbendung dan meyulitkan kehidupan feodalisme lebih lanjut. Maka akhirnya hubungan produksi feodalisme tidak bisa bertahan, dan hancurlah hubungan produksi feodalisme itu, di ganti dengan hubungan produksi kapitalisme yang sesuai dengan perkembangan tenaga produktif.
Dalam proses dan perkembangan perjuangan kaum borjuasi lebih lanjut, timbul pula gerakan penyatuan beberapa wilayah kerajaan feoda; menjadi satu wilayah kesatuan ekonomi dan nasion. Maksud dan tujuan gerakan dan perjuangn itu adalah untuk menghilangkan batas-batas wilayah kerajaan yang begitu banyak. Dengan begitu berarti menghilangkan pajak-pajak perbatasan yang menambah beban dan menghambat perkembangan ekonomi borjuis atau kapitalisme. Gerakan dan perjuang nasionalisme borjuis itu terkenal di Itali yang banyak berdiri tuan-tuan dan raja-raja feodal nasio kecil dengan wilayah-wilayahnya yang terbagi-bagi. Dari gerakan dan perjuang Nasionalisme borjuis itu timbul dan terbentuk satu kesatuan wilayah ekonomi dan satu kesatuan wilayah nasional sebagai satu negara yang menyatukan banyak wilayah-wilayah kecil yang terbagi-bagi, dan menyatukan banyak nasion-nasion kecil yang terpecah-pecah . penyatuan-penyatuan itu memperkuat ekonomi borjuis atau kapitalisme dan melancarkan proses perkembangan lebih lanjut.
Demikian, hubungan produksi dan masyarakat feodal hancur diganti oleh hubungan produksi dan masyarakat kapitalis sesuai dengan tuntutan perkembangan tenaga produktif.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar