Minggu, 10 Mei 2015

Mengoreksi Cara Berpikir Kaum Orbais Melihat Komunis by Roy Murtadho · April 3, 2015

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Annisa: 135)
Katakanlah, Tuhanku memerintahkan al-qisth (keadilan)(QS. Al-A’raf: 29)
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. AnNahl: 90)
Mukadimah
Geger lambang palu arit karena kaos yang dipakai oleh Putri Indonesia baru-baru ini bukanlah pertama kalinya dan satu-satunya yang terjadi di republik ini. Petani-petani yang tengah memperjuangkan hak-haknya ketika protes dengan membawa poster bergambar “seorang petani memakai caping sembari tangannya memegang arit” juga dianggap sebagai komunis. Padahal petani-petani tersebut mengorganisir dirinya di musholla atau masjid di kampung mereka. Protes ibu-ibu petani di Rembang yang menolak berdirinya pabrik Semen Indonesia diatas lahan hijau yang berpotensi besar merusak lingkungan, dianggap sebagai sinyalemen kebangkitan komunis. Sementara kita tahu, ibu-ibu pejuang tersebut selama berada di tenda perjuangan, tak pernah memekikkan slogan-slogan yang terdengar revolusioner. Mereka hanya membaca tahlil, memperbanyak sholawat dan istighosah tiap hari di dalam tendanya.
Di tempat lain di Jawa Tengah, protes petani Urutsewu Kebumen yang mengadakan solidaritas budaya dan zikir bersama yang bertujuan menggalang solidaritas dari berbagai pihak untuk mendapatkan kembali lahan pertaniannya yang diduduki oleh TNI, mendapat stempel dan tuduhan yang sama. Bahkan yang tak masuk akal, kiai seperti Imam Zuhdi, seorang kiai wira’i dan zahid sejati, dituduh sebagai komunis. Suatu hari dalam sebuah pertemuan dengan warga di masjid, beliau mengatakan pada penulis kalau dirinya diisukan sebagai komunis yang tak mengenal Tuhan dan mau bikin onar di Urutsewu.
Kondisi semacam itu tak hanya dialami oleh Kiai Imam. Hampir semua pemimpin gerakan dan pejuang keadilan di negeri ini akan diberi stempel PKI, yang dianggap bejat, jahat dan berbahaya. Ibu Nursyahbani Katjasungkana pernah menceritakan kisah lucu tentang masyarakat Jombang yang tergusur tanahnya oleh proyek jalan tol dan industrialisasi, namun menganggap curangnya proses pembayaran ganti rugi lahan sebagai ulah PKI. Atau tetangga penulis yang kehilangan sandalnya di masjid ketika sholat jum’at, ia mengumpat bahwa yang mencuri sandalnya adalah PKI.
Gampangnya, hujatan  pada putri Indonesia yang tengah memampang fotonya di media sosial dengan memakai kaos merah bergambar palu dan arit dan stigma-stigma buruk pada para pegiat HAM dan pemimpin gerakan tani menandakan masih kuatnya warisan anti komunisme orba yang ditanam dalam kesadaran rakyat Indonesia.
Karena itu kiranya penting bagi kita untuk mengoreksi kekeliruan-kekeliruan dan membuka selubung kebrutalan politik Orde Baru. Namun,bukankah rezim Orde Baru sudah tidak ada? Iya, Orde Baru telah tumbang. Tetapi, secara de facto kaum orbais, yaitu segerombolan orang atau golongan yang berpikir dan berpolitik dengan ideal-ideal Orde Baru, masih sangat kuat di negeri ini (atau bisa jadi paling kuat). Tujuan utama mereka adalah mengembalikan Indonesia pada situasi ketakutan, dan melalui ketakutan tersebut sebuah rezim ganas penuh kebencian hendak dipancangkan kembali tonggak-tonggaknya. Sebuah rezim otoriter yang akan menghamba pada kepentingan ekonomi global di mana Indonesia dan rakyat di dalamnya dijadikan bahan bakarnya.
Kiranya wajar kalau rakyat khawatir melihat naiknya arogansi kaum orbais akhir-akhir ini. Secara telanjang mereka menyelenggarakan halaqah-halaqah “Bahaya Laten PKI”, memakai preman untuk menyerang dan menggagalkan terselenggaranya pemutaran film Jagal dan Senyap, pertemuan-pertemuan keluarga korban 65 hingga larangan diskusi peristiwa 65 di kampus-kampus[1]. Semua ini menjadi simtom jika kaum orbais masih ingin mencengkeramkan kuku-kukunya di negeri ini.
Bagaimana Kaum Orbais Melihat Komunis?
Melalui buku “Katastrofi Mendunia: Marxisma Leninisma Stalinisma Maoisma Narkoba”[2] karya penyair Taufiq Ismail, dengan mudah kita akan tahu bagaimana kaum orbais melihat komunisme khususnya PKI di Indonesia. Bagi mereka PKI tak ada benarnya. Tidak setitik pun. Tentu saja PKI bukan berarti tak ada salahnya. Namun mempersalahkannya secara brutal jauh tak ada benarnya ketimbang apapun juga. Buku tersebut dan Taufiq menjadi contoh kaffah bagaimana kaum orbais melihat komunisme. Seolah-olah semua kejahatan di dunia ini ulah kaum komunis. Bagi kaum orbais (tentu saja Taufiq di dalamnya) yang boleh ada di dunia ini adalah cara pandang mereka terhadap dunia saja, marxisme tidak, karena marxisme baginya sama-sama berbahayanya dengan narkoba.[3]Pendeknya, segala hal yang dianggap buruk, menjijikkan, ngawur, bejat, anti-tuhan, merusak tatanan, mengalalkan segala cara=PKI.
Argumen yang sering direplikasi oleh kaum orbais untuk membuktikan kekeliruan marxisme adalah bangkrutnya Uni Soviet, totalitarianisme Stalin dan Polpot. Namun kelemahan argumen tersebut adalah: pertama, meletakkan Marxisme bukan sebagai ilmu pengetahuan, melainkan hanya sebagai ideologi jumud yang kebal kritik. Kedua, melihat marxisme tidak pada nosi utama marxisme yang mengandaikan dirinya sebagai sosialisme yang ilmiah. Ketiga,menempatkan kekeliruan Marxisme pada figur semacam Stalin dan Polpot maka sama juga dengan menempatkan Muawiyah bin Abi Sufyan dan Yazid bin Muawiyah sebagai representasi Islam.
Bagaimana rezim orba dan kaum orbais melihat komunisme dalam konteks sejarah Indonesia? Pertama, mereka menganggap komunisme(PKI) sebagai ajaran anti Tuhan dan anti agama. Namun sejauh pembacaan penulis, tak ada satu teks tertulis sekalipun dalam semua dokumen PKI yang mensyaratkan dan menganjurkan anggotanya untuk menjadi ateis dan anti agama. Dalam dokumen-dokumen resmi PKI atau dalam hampir semua pikiran tokoh-tokoh PKI yang menggema hanya anti Imperialisme, anti kapitalisme dan anti feodalisme.Selebihnya tidak. Maka kampanye kaum orbais yang mengatakan bahwa PKI dengan sendirinya ateis terang keliru dan menyesatkan.[4]
Kedua, PKI dituduh sebagai anti pancasila. Tuduhan anti Pancasila merupakan turunan dari tuduhan anti Tuhan. PKI harus dibumihanguskan karena oleh Orde Baru dianggap mengajarkan anti Tuhan dan dengan demikian anti Pancasila (sila pertama). Tuduhan ini jelas tidak berdasar karena sejak semula PKI menerima Pancasila dan menjadi partai yang konsisten mengambil jalan revolusioner melawan Belanda. Namun sayangnya, sedikit dari pelajar dan pemuda di negeri ini yang memahaminya karena nama PKI telah dihapus dari lembaran sejarah bangsa dan ingatan kita. Sebagai contoh. Seorang Amir Syarifudin, yang merupakan otak sumpah pemuda 1928, mantan Menteri Pertahanan dan Perdana Menteri di era revolusi kemerdekaan yang nantinya hidupnya berakhir secara tragis ditembus timah panas tentara di masa kabinet Hatta. Namanya, pengorbanannya untuk Indonesia, dihapus dari sejarah Indonesia.[5]Figur lain seperti Soemarsono, pemimpin pertempuran 10 November 1945 di Surabaya,[6] dicoret dari sejarah Bangsa Indonesia.
Ketiga, melihat komunisme sebagai paham yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Bagi kaum orbais, perjuangan kelas dan jalan revolusioner marxisme dianggap sebagai sikap semau-maunya, brutal, dan tak tahu aturan. Pekikan Marx, “This bursts asunder. The knell of capitalist private property sounds. The expropriators are expropriaded” (Sekam akan meledak bertebaran. Lonceng kematian hak milik pribadi kaum kapitalis telah berbunyi.Tukang rampok sekarang dirampok),[7]dianggap oleh mereka sebagai landasan pembenaran bahwa Marx dan marxisme brutal. Padahal membincangkan parameter kekerasan akan menggiring siapapun pada medan perdebatan yang tak ada sudahnya, karena hampir semua ideologi di dunia ini memiliki dimensi kekerasannya sendiri. Bahkan, kalau boleh jujur , tak ada agama apapun di dunia ini yang mengajarkan keluhuran dan kebajikan, yang tak besimbah darah selama rentang perjalanan sejarahnya. Maka menghakimi Marxisme sebagai satu-satunya ideologi penganjur kekerasan sama saja dengan menuding diri sendiri.
Di balik Kampanye Anti-Komunis Orba
Kampanye keji pasca 1 Oktober militer berakibat fatal terjadinya pembantaian besar-besaran terhadap simpatisan PKI hingga ke pelosok-pelosok desa. Strategi menghasut terbukti menuai hasilnya. Politik adu domba yang dijalankan, seperti mengatakan bahwa para kader-kader PKI di desa-desa membikin lubang-lubang di tengah ladang tebu yang dipersiapkan sebagai kuburan para tokoh agama, menjadi semacam bensin yang ditumpahkan di atas tumpukan jerami kering di tengah ladang. Ironisnya, hingga menjelang 50 tahun peristiwa 65[8] yang secara brutal digerakkan oleh Jenderal Soeharto dan Sarwo Edie, kisah para PKI penggali lubang kuburan tersebut tak pernah bisa dibuktikan kebenarannya. Hampir semua pelaku kekerasan di akar rumput hanya diberi kabar oleh militer kalau PKI akan menyerang mereka. Maka itu mereka mau tak mau harus menyerang duluan.“Lebih baik memukul dulu sebelum dipukul” begitulah pandangan hidup pada zaman itu.[9]
Kampanye dan berita bohong yang disebarkan melalui Berita Yudha mengenai kekejian dan kejahatan seksual yang dilakukan oleh Gerwani dan kejahatan “anti-Tuhan” PKI secara spesifik hanya untuk membuat marah masyarakat Indonesia dan membenarkan pembantaian massal PKI. PKI dijadikan tumbal oleh Soeharto untuk menyingkirkan Soekarno melalui strategi yang oleh sejumlah peneliti sering disebut sebagai kudeta merangkak (creeping coup).
Soeharto memulai rencana sistematisnya dengan menyingkirkan orang-orang yang loyal terhadap Soekarno atau kelompok yang mendukung secara aktif arah politik Soekarno. Melalui propaganda anti komunis dan dibantu kekuatan mahasiswa dan Angkatan Darat, Soeharto berhasil melenyapkan mereka yang dianggap kiri (komunis). Selanjutnya, ia mengerahkan kekuatan mahasiswa dan pasukan tidak dikenal (sesungguhnya pasukan RPKAD) ke istana saat sidang kabinet berlangsung tanggal 10 Maret 1966 sehingga berhasil memperoleh Surat PerintahSebelas Maret (Supersemar)[10]. Penggunaan Supersemar sebagai landasan hukum pembubaran PKI, penangkapan sejumah menteri yang dianggap terlibat Gerakan 30 September, dan perombakan keanggotaan MPRS, pada akhirnya melahirkan Tap MPRS Nomor IX/MPRS/1966,
Mulusnya perjalanan karier politik Soeharto tak lepas dari peranan Amerika Serikat (AS) melalui CIA. Sejak sebelum Gerakan 30 September meletus, AS telah rajin memberikan bantuan khususnya kepada Angkatan Darat untuk pelaksanaan program operasi karya militer-sipil (civic mission). Program ini bertujuan untuk membentuk kekuatan anti komunis yang diharapkan mampu membendung kekuatan komunis. Program civic mission semakin gencar dilakukan setelah PKI dituduh sebagai dalang tunggal peristiwa pembunuhan terhadap para jenderal AD. Dengan demikian setelah Peristiwa 30 September 1965 banyak terjadi pembantaian terhadap kaum komunis (PKI) yang secara moral dan material didukung oleh AS. Demikian pula ketika Soeharto dan Angkatan Darat muncul sebagai kekuatan baru yang berhasil menekan Presiden Soekarno, AS mulai menawarkan berbagai bantuan kepada “pemerintahan baru” itu untuk pemulihan keadaan Indonesia yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Tawaran AS ini disambut dengan tangan terbuka oleh Soeharto dan para pendukungnya.
Dengan melihat peran utama Soeharto dalam penumpasan PKI di Indonesia,hingga diangkat sebagai Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) sekaligus Menteri/Panglima Angkatan Darat, juga dukungan penuh AS di belakangnya menunjukkan pada kita bahwa tujuan kampanye anti komunis Soeharto dan kaum orbais adalah pertama, pembantaian 65 dipakai alat untuk meraih kekuasaan Soeharto. Kedua, konspirasi politik Internasional, khususnya AS untuk menggulingkan kekuatan kiri di Indonesia yang anti imperialis. Ketiga, kepentingan AS dan kapitalis Barat untuk merebut SDA yang melimpah di Indonesia pasca pembantaian 65.
Catatan Akhir
Dampak dari kepicikan cara berpikir yang ditanamkan ke dalam kesadaran rakyat Indonesia oleh rezim orba begitu mengerikan sehingga penolakan kaos bergambar palu arit dan hal-hal sepele lainnya menjadi lebih penting ketimbang perjuangan penderitaan yang dihadapi rakyat itu sendiri. Padahal justru partai berlambang pali arit itu lah yang memelopori pengorganisasian kekuatan buruh dan menjadi garda depan melawan Belanda di masa awal perjuangan kemerdekaan. Ketika Muhammadiyah berdiri pada 1912 untuk menghalau laju gerakan Kristenisasi yang dilakukan oleh kaum penginjil Kristen yang dibawa oleh pihak Belanda, atau NU pada 1926 untuk menjadi anti tesis atas menguatnya semangat purifikasi dan pembaruan yang diusung oleh Muhammadiyah, pada tahun yang sama kaum komunis yang dianggap brutal, bejat, dan amoral oleh kaum orbais hari ini telah mendirikan partai yang modern hanya untuk satu tujuan: Melawan Belanda. Ini dimungkinkan oleh pemahamannya akan pentingnya politik kelas ketimbang politik identitas.
Apakah kita yang lahir belakangan, yang memulai mengajukan koreksi dan evaluasi cara berpikir kaum orbais yang tak hanya naif, ahistoris (la tarikhiyah), tapi juga brutal tersebut? Bukan. Sekali lagi bukan kita. Apalagi penulis. Tapi Gus Dur sang guru bangsa al alim allamah yang dengan besar hati dan pikiran jernih mengajari bangsa ini untuk bersikap jujur dan adil melihat sejarah bangsanya. Gus Dur telah memulai mengambil prakarsa mengenai pengembalian hak-hak sipil para eks komunis dan keluarga korban pembantaian 1965-1966 dengan mengizinkan para eksil di luar negeri untuk pulang ke tanah air dan secara terbuka meminta maaf terhadap keluarga korban pembantaian 65-66. Beliau juga sangat gigih mempromosikan gagasan pencabutan Tap MPRS No.XXV / MPRS / 1966.[11]
Bangsa ini tak akan sehat sebelum mampu jujur dan melepas beban luka sejarahnya dengan memperjuangkan terwujudnya rekonsiliasi 65 dan mengembalikan hak-hak politik korban dan keluarga korban pembantaian1965-1966. Namun sejak tahun 2006 pemerintahan SBY tidak pernah serius dan abai menjalankan amanat perundang-undangan terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR). Menurut Amiruddin Al Raham dari Elsam, produk hukum dan UU yang telah diabaikan itu, antara lain Ketetapan MPR Nomor V Tahun 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, yang mewajibkan pembentukan KKR; UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR; dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.[12]UU No 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mengharuskan KKR terbentuk 5 April 2005.[13] Tanpa rekonsiliasi kita akan terus cacat sebagai bangsa.
Maka sudah menjadi tugas pemuda, dan generasi selanjutnya untuk mengambil tongkat estafet perjuangan mengatakan yang benar sebagai benar, menyingkap selubung kepalsuan sejarah orde baru dan menyudahi kampanye anti komunisme oleh kaum orbais, agar generasi mendatang tak lagi menanggung beban sejarah dan terus memendam dendam. Itu hanya mungkin kalau keadilan ditegakkan, yaitu diputuskan yang salah sebagai bersalah. Negara harus bertanggung jawab dan meminta maaf pada korban dan keluarga korban karena, sebagaimana diungkapkan oleh Kiai Afifuddin Muhajir (semoga Allah selalu merahmatinya) dalam Halaqah beberapa waktu lalu di Pesantren Nurul Jadid Paiton, “yang dibunuh belum tentu bersalah dan yang membunuh belum tentu benar”.
Berdasarkan laporan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia tentang Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat[14] pada Peristiwa 1965-1966, terdapat sembilan (9) bentuk pelanggaran kemanusiaan yang terjadi, yaitu pembunuhan, pemusnahan, perbudakan dan kerja paksa, pengusiran atau pemindahan paksa, perampasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, dan penghilangan paksa.
Sayangnya, hingga sampai saat ini banyak pihak yang masih bertahan di posisi kaum orbais dalam melihat PKI, dan Komunis, bahwa sudah sepantasnya kaum komunis untuk terus diburu dan ditumpas sampai kapanpun juga. Bahkan, ketika partai komunis di negeri ini sudah tidak ada. Kaum orbais masih terus menakut-nakuti generasi muda akan bahaya PKI.  Seandainya, sekali lagi seandainya, para demagog Orde Baru mau sedikit jujur dan berlaku adil sejak di hati dan pikirannya, maka mereka akan mengatakan: “membunuh dengan alasan yang tak pernah jelas, tidak pernah dibenarkan oleh agama apapun juga, khususnya Islam”. Lebih-lebih, Islam menganjurkan keadilan (al-adalah)[15]karena kata Allah dalam al-Qur’an keadilan mendekati taqwa dan Islam melarang berlaku sewenang-wenang kepada siapapun dan apapun juga. Namun mengapa kaum orbais justru terus mengajarkan dendam? Semoga Tuhan berkenan membukakan pintu hatinya.
Namun yang jelas bagi pemuda, sebagaimana pesan Soekarno dalam pidato Tahun vivere pericoloso, mestilah menjadi garda depan perubahan dengan mengambil jalan vivere pericoloso yaitu hidup menyerempet marabahaya. Karena ingat! musim semi akan tiba, hanya jika kita menjemputnya! Wallahu a’lam bi al shawab ***
Versi awal tulisan ini pernah disampaikan sebagai pengantar diskusi dalam acara nonton bareng film “Senyap”, 11 Maret 2015 di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jogjakarta.
[1]Sampai saat ini pihak militer secara rutin mengadakan pertemuan-pertemuan di tingkat kabupaten-kabupaten untuk menggalang dukungan kampanye anti-Komunisme.Mengulangi tuduhan-tuduhan lama sebagaimana semboyan yang dikeluarkan oleh Dinas Militer Kodam VH/Diponegoro “Fitnah Lebih Kejam dari pembunuhan Dan akan lebih kejam lagi bila fitnah diiringi dengan pembunuhan.Namun itulah yang dilakukan oleh PKI terhadap bangsa Indonesia dalam sejarah pertumbuhannya guna mempertahankan dan memperjuangkan tegaknya Negara Proklamasi 17 Agustus l945”.
[2]Secara spesifik penulis telah menanggapi pandangan-pandangan Taufiq Ismail dalam buku tersebut melalui sebuah esai panjang “Memahami Fundamentalisma-Fasisma Taufiq” di tahun 2012 lalu.
[3] Penulis percaya bahwa seandainya cacing lenyap dari muka bumi ini maka akan hancurlah kehidupan di muka bumi. Namun tak pernah bisa percaya, bahkan setitik pun atas  pikiran Taufiq Ismail yang mengatakan bahwa seandainya marxisme lenyap dari muka bumi maka baiklah dunia.
[4]Untuk melihat secara jernih apakah tuduhan PKI sebagai organisasi anti Tuhan perlu kiranya membaca pemikiran tokoh-tokoh utama PKI sejak partai ini didirikan pada 23 Mei 1920. Juga bisa dilacak pada Manuskrip PKI yang ditulis oleh, Busjarie latif – Lembaga Sejarah PKI, Manuskrip Sejarah 45 Tahun PKI (1920 – 1965), Bandung: Ultimus, 2014.
[5]Tentang persahabatan Amir dengan kawan-kawannya, baik sekali dibaca tulisan sahabatnya dari Partai Masyumi, Dr. Abu Hanifah, “Revolusi Memakan Anak Sendiri: Tragedi Amir Sjarifudin” dalam Taufik Abdullah, Aswab Mahasin, Daniel Dhakidae (ed.), Manusia Dalam Kemelut Sejarah. Jakarta: LP3ES, 1981, hlm. 189‐218. Sebagai nostalgia, Abu Hanifah mengenang Amir ketika sama‐sama di asrama Menteng antara tahun 1928‐1931: “Kalau kebetulan waktu ujian, perdebatan tidak ada, dan masing‐masing terus masuk kamar. Di gedung hanya terdengar mahasiswa‐mahasiswa yang masih main billiard atau bridge. Kira‐kira pukul 12 malam, mulai kembali bunyi‐bunyian. Amir Sjarifudin melepaskan capek dengan menggesek biolanya, biasanya ciptaan Schubert atau satu  serenatayang sentimentil. Ini tanda bagi saya buat membalas. Sayapun mengambil biola dan membunyikan lagu‐lagu yang sama. Terdengarlah teriak dari kamar Yamin, bahwa kami harus diam, sebab ia sedang sibuk bekerja. Ia sedang menterjemahkan karangan Rabindranath Tagore yang harus masuk ke Balai Pustaka bulan itu juga. Malahan Amir Sjarifudin bertambah asyik menggesek biolanya, sehingga Yamin berteriak‐teriak, dan kami bersama ketawa terbahak‐bahak”.hlm. 193.
[6]Untuk mengetahui lebih lanjut, kiprah, sumbangsih Soemarsono dalam masa genting mempertahankan kemerdakaan Republik Indonesia yang baru saja diproklamasikan, lih. Harsutejo, Soemarsono, Pemimpin Perlawanan Rakyat Surabaya 1945 Yang Dilupakan, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2010.
[7] Karl Marx, Capital, London: J. M. dent and Sons Ltd, 1957, hlm. 846.
[8]Selama pembantain peristiwa1965-1966, para sejarawan memperkirakan setidaknya 500.000 sampai 1 juta nyawa rakyat Indonesia telah terbunuh. Sementara Jenderal Sarwo Edie, komandan RPKAD mengaku korban peristiwa 65 mencapai 3 juta nyawa. Tentang berbagai versi jumlah korban peristiwa pembantaian tersebut, lihat Robert Cribb, “Introduction: in the Historiography of the Killings in Indonesia” dalam Robert Cribb (ed.), The Indonesian Killings 1965 – 1966: Studies from Java and Bali, Melbourne: Centre for Southest Asian Studies, Monash University, 1990, hlm. 12.
[9]Hampir semua pelaku kekerasan atau saksi di akar rumput yang pernah penulis temui tak tahu menahu perihal siapa penggali lubang kubur di kebun atau ladang tebu sesungguhnya. Mereka hanya diberi informasi oleh petugas militer di lapangan yang datang ke tokoh-tokoh agama dan tokoh politik lokal dengan membawa daftar nama tokoh yang hendak dibunuh PKI. Mengenai hal inibisa juga dibaca “tentara, Santri dan Tragedi Kediri” dalam, Pengakuan Algojo 1965, Jakarta: Tempo Publishing, hlm. 10 – 19. Juga lih. Yusuf Hasyim, Killing Komunists, dalam John H Mc Clynn at. al. (ed), Indonesia in The Soeharto Years: Issues, Incidents and Images, untuk melihat lebih jernih bagaimana sikap politik kaum sarungan menyikapi peristiwa 65.
[10]Supersemar yang kemudian diartikan sebagai transfer of authority dari Presiden Soekarno kepada Soeharto dan diimbangi oleh berbagai tindakan politis Soeharto yang dianggap berpihak pada keinginan rakyat banyak, membuat Soeharto berhasil diangkat sebagai Pejabat Presiden RI pada tanggal 12 Maret 1967 melalui Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. pada tanggal 27 Maret 1968, Jenderal Soeharto dilantik secara resmi sebagai Presiden RI kedua melalui Tap MPRS Nomor XLIV/MPRS/1968.
[11] Budiawan, Mematahkan Pewarisan Ingatan, Jakarta: ELSAM, 2004, hlm. 7.
[12] Kompas, Kamis, 12 Oktober 2006.
[13]Lih. Budiman Tanuredjo, Menanti Respons Istana Soal KKR, Kompas, Kamis 16 Februari 2006. Secara khusus penulis sendiri menulis, “Jalan Terjal Menuju Rekonsiliasi” Malakah diskusi untuk memperingati 48 tahun peristiwa 65 yang mencoba merekam perjalanan rekonsiliasi dan mengenai betapa susahnya membangun jalan Rekonsiliasi 65 di Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat khususnya pelaku dari pihak TNI selalu menghalang-halangi jalannya proses rekonsiliasi dan pemulihan kehormatan, rehabiliasi, dan pengembalian hak-hak politik korban dan keluarga korban 65.
[14]Mengenai pelanggaran HAM BeratLih.Pasal1 ayat (2) UU 26/2000. PelanggaranHAM Berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi:kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sementara dalam Pasal 9 UU 26/2000, secara spesifik dan terinci yang dimaksud dengan pelanggaran HAM Berat adalah: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. Pembunuhan; b. Pemusnahan; c. Perbudakan; d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara  sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; f. Penyiksaan; g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai halyang dilarang menurut hukum internasional; i. Penghilangan orang secara paksa; atau j. Kejahatan apartheid.

[15]Konsep keadilan dalam perspektif Alquran dapat dilihat pada penggunaan lafadz adil dalam berbagai bentuk dan perubahannya. Muhammad Fuad Abdul Baqiy dalam kitab al-Mu’jam al-Mufahras Li Alfaz, mengemukakan bahwa Lafadz adil dalam Alquran disebutkan sebanyak 28 kali yang terdapat pada 28 ayat dalam 11 surah. Lihat Muhammad Fuad Abdul Baqiy, al-Mu’jam al-Mufahras Li Alfaz Alquran, Indonesia: Maktabah Dakhlan, 1939, hlm. 569-570. Lafadz al-‘adlu sendiri merupakan sebuah konsep yang mengandung beberapa makna, di antaranya, oleh al-Baidhawi yang dikutip oleh Abd. Muin Salim menyatakan bahwa al-Adl bermakna al-inshaf wa al-sawiyyat artinya: berada di pertengahan.

BIADAB, Riki M Siddiq ANGGOTA DPRD Fraksi HANURA Kabupaten Garut, MENGANIAYA KORLAP ALIANSI MASYARAKAT GUNUNG GUNTUR,


BIADAB, Riki M Siddiq ANGGOTA DPRD Fraksi HANURA Kabupaten Garut, MENGANIAYA KORLAP ALIANSI MASYARAKAT GUNUNG GUNTUR, Kapolres GARUT Harus Segara MENANGKAP & MENGHUKUM PELAKU ! Pada hari Sabtu, 9 Mei 2015, EDY SUHERMAN, merupakan Korlap Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Guntur (AMPGG), yg juga pengurus Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia SPRI - Kabupaten Garut, mengalami penganiayaan oleh segerombolan Orang yg di Pimpin Oleh Riki M. Siddiq Anggota DPRD. Kejadian ini berlangsung di Rumah Korban di Kampung Pasir Muncang Rt 02/06 Desa Jati Kec. Tarogong, Kab. Garut. Peristiwa Penganiayaan ini terjadi akibat dari, aktifitas Perjuangan Korban dan warga Gunung Guntur yang menolak adanya perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Guntur Muda Utama, PT. Banyu Artha dan PD. Anugerah. Sebagaimana diketahui bahwa Gunung Guntur merupakan kawasan BKSDA dengan status hutan lindung dan kawasan konservasi. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dibagian kepala. Setelah melakukan visum, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut. Namun sangat disayangkan, laporan korban tidak langsung ditindak lanjuti. Oleh karena itu kami memohon dukungan kawan2, Sabahat kami pegiatan Lingkungan, aktivis Pro Demokrasi dan Perubahan di Negeri ini untuk mari bersama-sama kita Ingatkan Kapolres Garut untuk segera menangkap dan mengadili para pelaku kekerasan terhadap Pejuang Lingkungan. Kecaman juga perlu kita tujukan kepada Ketua Umum Partai Hanura agar segera memecat kadernya yang terlibat melakukan kekerasan kepada Edy Suherman. Karena Sdr Riki M. Siddiq menantang dgn berkata "silakkan Lapor ke Pak Wiranto Ketum Partai Hanura, Kapolri, Gubernur, Menteri Lingkungan, ke Presiden sekalipun, Saya tdk takut, saya bertanggung Jawab atas Kekerasan ini". Sdr Riki M. Siddiq, juga sbg Oner PD. Anugerah Garut, 10 Mei 2015 SELAMATKAN BUMI DARI KESERAKAHAN KAPITALISME ! SPRI Kab. Garut CP:082118865491 Aip Ketua

Irfan Wahyudi
Tolong disebarkan kawan
Percakapan Obrolan Berakhir

" Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum.., bila tidak kaum itu sendiri merubah nasibnya "


Sabtu, 09 Mei 2015

Dominasi Investasi Asing di Indonesia dan Pertanggungjawaban Pemerintah Jokowi-JK oleh Muhammad Firman Eko



Dominasi Investasi Asing di Indonesia dan Pertanggungjawaban Pemerintah Jokowi-JK oleh Muhammad Firman Eko Putra Menutup tahun 2014, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal, Azhar Lubis, dalam seminar Economic Outlook 2015 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, 3 Desember 2014 menyampaikan kondisi investasi di Indonesia selama tahun 2014 mencapai Rp342,7 triliun. Azar mengatakan bahwa realisasi investasi tersebut didominasi oleh penanaman modal asing (PMA) yang mencapai 66,6%. Tahun 2015 ini diharapkan realisasi investasi meningkat lebih dari 16,8%. Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), sekitar 57% investor besar diprediksi akan meningkatkan investasinya di Indonesia pada 2015 ini. Tren ini ada hubungannya dengan kampanye promosi investasi Jokowi di forum-forum internasional seperti Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economi Coorporation (APEC) dan G20 bulan November lalu. Menurut Direktur Institute for Development Economy and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, Indonesia di bawah komando Jokowi membawa visi good governace meyakinkan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, seperti yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya pada pertemuan APEC. Namun Enny menilai undangan Jokowi pada para investor dan pemimpin negara di forum-forum tersebut terlalu membuka peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya dan memetik keuntungan di sektor mana pun di Indonesia. Enny berpendapat, kebijakan ekonomi liberal yang dijalankan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono semestinya tidak diikuti Jokowi yang semasa kampanye giat mempromosikan ekonomi kerakyatan. Masyarakat dapat menilai keberpihakan pemerintah salah satunya lewat undang-undang penanaman modal. Dari masa ke masa, peraturan dan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia mengalami perubahan, seiring pergantian rezim kepemimpinan politik negara. Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal (RUU PMA) pertama kali diperkenalkan semasa pemerintahan Soekarno atau orde lama pada tahun 1952, di bawah kabinet Ali Sastroamidjojo I. Rancangan itu baru dilegislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada 1958 dengan nama Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Nomor 78 Tahun 1958. Undang-undang tersebut mengatur pembatasan modal asing dalam sektor-sektor produksi tertentu yang dianggap vital, di antaranya sektor transportasi dan telekomunikasi, energi, persenjataan, dan pertambangan. Pada tahun 1960, undang-undang ini mengalami sedikit perubahan dengan keluarnya dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1954 dan membubarkan Kabinet Karya. Baru pada tahun 1965, Undang-undang PMA mengalami perubahan signifikan. Undang-Undang No.16 Tahun 1965 ini menampakkan watak pemerintah orde lama yang cenderung anti modal asing. Undang-undang ini menyatakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi atau yang disebut dengan prinsip Deklarasi Ekonomi (Dekon). Deklarasi Ekonomi hendak mengikis habis sisa-sisa modal asing di Indonesia untuk mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila. Namun undang-undang ini masih memberi celah kerja sama ekonomi dengan negara-negara New Emerging Forces (Nefo). Semangat berdikari dan anti-asing sangat terasa dalam undang-undang ini. Manuver Soeharto dan Angkatan Darat pada akhir September 1965 untuk menghabisi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan para loyalis Soekarno yang saat itu berada di atas angin, mengubah situasi politik dan ekonomi Indonesia. Sesaat setelah Soeharto dan rezim orde baru berkuasa, pada tahun 1967 dikeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang sarat nuansa liberal dan pro-asing. Undang-Undang Penanaman Modal memperbolehkan modal asing untuk masuk meski dalam porsi terbatas sampai 5%. Namun setahun berselang, rezim orde baru menerbitkan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 yang dalam Pasal 3 Ayat 1 menyatakan “perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam did alamnya dimiliki oleh negara atau swasta nasional”. Dengan ketentuan ini maka modal asing diizinkan bertambah hingga 49%. Badan Koordinasi Penanaman Modal asing (BKPM) yang dibentuk semasa orde baru, berperan besar dalam mempercepat dan mempermudah proses investasi asing pada masa itu. Dalam kosa kata saat ini, BKPM melakukan debottlenecking kebijakan. Di antaranya dengan memotong waktu persetujuan investasi dari 12 minggu menjadi 6 minggu dan izin investasi hingga 30 tahun termasuk penghapusan persyaratan investasi US$1 juta dan kewajiban konsultasi. Pemerintah pada masa itu menyediakan perlindungan hukum bagi investor asing lewat Investment Guarantee Agreement (IGA) yang ditandatangani oleh lebih dari 50 negara. Memasuki tahun 1990, pemerintah orde baru mengubah ketentuan batas minimal investasi, dari US$1 juta menjadi US$200 ribu saja. Lebih dari itu, ketentuan ini membuka kesempatan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di sektor-sektor yang sebelumnya cukup tertutup, seperti transportasi, telekomunikasi, dan media massa. Paket Deregulasi (PAKTO 1993) dikeluarkan pada tahun 1993 yang pada intinya semakin memudahkan investor asing menanamkan modal di Indonesia. Menjelang akhir masa kepemimpinannya, Soeharto menerbitkan PP No.20/1994 yang seperti dimuat dalam Pasal 5 Ayat (1) menyatakan: “perusahaan … dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak…” Pasal berikutnya memuat ketentuan untuk mengatur: “Saham peserta Indonesia … sekurang-kurangnya 5% dari seluruh modal disetor perusahaan sewaktu pendirian.” Dengan ini jelas bahwa investor asing berhak memiliki saham hingga 95%. Liberalisasi ekonomi di masa orde baru Soeharto dilakukan secara bertahap. Berakhirnya rezim orde baru tahun 1998 tidak berarti akhir bagi liberalisasi ekonomi di Indonesia. Pemerintah pada era reformasi justru melakukan liberalisasi secara lebih dahsyat. Tahun 1999 pemerintah menerbitkan aturan yang mengizinkan pemilikan saham asing hingga sebesar 99% di sektor perbankan. Liberalisasi terus berjalan semasa konsolidasi reformasi di era Habibie, Gusdur, hingga Megawati. Namun baru pada tahun 2004 sesaat setelah naiknya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden, liberalisasi ekonomi dilakukan secara programatis. Pemerintah kala itu menerbitkan kebijakan reformasi inisiatif investasi, yang bertujuan untuk memberikan dorongan dan fasilitas terhadap pihak swasta untuk melakukan investasi. Reformasi ini juga menuntut perlakuan setara antara perusahaan nasional dan luar negeri. Liberalisasi investasi paling radikal semasa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono terjadi pada tahun 2007 dan 2009. Di mana pada tahun 2007 pemerintah menerbitkan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Penanaman Modal menggantikan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968 dan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Tahun 1967. Undang-undang ini pada intinya hendak merevisi undang-undang sebelumnya yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan birokratis. Regulasi ini melindungi investasi asing dari nasionalisasi dan pengambilalihan, serta memberikan anjuran bagi investor untuk memeja-hijaukan pemerintah atau perusahaan nasional jika melanggar ketentuan ini ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Peraturan ini terutama menuntut perlakuan setara antara perusahaan berplat merah dengan swasta. Liberalisasi semakin sporadis dijalankan pada tahun 2009 berkat peraturan pemerintah yang menghapuskan pembatasan kepemilikan asing dalam sektor tambang. Sejak tahun 2009, jumlah perusahaan milik negara semakin menyusut dari tahun ke tahun. Di tahun yang sama, pemerintah menerbitkan undang-undang tentang pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Zonasi ini intinya bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi investor asing untuk memilih paket investasi berdasarkan zonasi kawasan. Cetak biru Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang dirancang pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono merupakan perwujudan liberalisasi ekonomi dalam bentuknya yang paling radikal di Indonesia. Bagaimana dengan Jokowi? Akankah ia mewujudkan janji politiknya untuk menciptakan pemerataan ekonomi, berpegang pada prinsip ekonomi kerakyatan, dan memberdayakan perusahaan nasional? Ataukah Jokowi hanya akan menjadi Susilo Bambang Yudhoyono lain yang gemar menggadaikan kedaulatan bangsa di forum-forum internasional? Kiranya promosi investasi yang dilakukannya di KTT APEC beberapa waktu lalu memberi sinyal akan seperti apa wajah investasi di Indonesia 5 tahun ke depan. Kita tunggu saja.
Percakapan Obrolan Berakhir

Negara, Kapitalisme, dan Hubungan Internasional dalam Political Marxism

Negara, Kapitalisme, dan Hubungan Internasional dalam Political Marxism

 
MASA awal kelahiran ilmu Hubungan Internasional adalah periode antara Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Di rentang waktu tersebut, warisan pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels dikecualikan sebagai rujukan memahami dinamika hubungan antar negara. Saat itu, karya-karya sehubungan topik hubungan antar negara belum beredar luas. Situasi tidak membaik usai Perang Dunia hingga memasuki era yang disebut masa perang dingin. Tradisi ilmu politik di Amerika Serikat dan Eropa Barat ketika itu melekatkan pemikiran keduanya pada doktrin komunisme ala Uni Soviet.
Usai perang dingin, Marxisme sebagai ilmu mulai diterima sebagai perspektif yang lumayan diakui dalam kajian Hubungan Internasional. Di antaranya adalah para sarjana Hubungan Internasional dari University of Sussex, yang mengenalkan Materialisme Historis ke dalam ilmu Hubungan Internasional. Para sarjana ini menamai kelompoknya sebagai Marxisme Politik (Political Marxism).[1]
Proyek teoritisasi Hubungan Internasional Marxis dimulai oleh Fred Halliday dan Justin Rosenberg (1994). Keduanya berupaya mempertemukan metode materialisme historis Marx dengan studi Hubungan Internasional. Upaya ini diteruskan Van der Pijl, Benno Teske dan Hannes Larcher. Obyek kajian mereka terpusat pada hubungan antara pranata kapitalisme, negara, dan sistem antar negara. Kalangan sarjana Marxisme Politik berupaya melanjutkan rintisan para pendahulunya dengan berupaya merangkai teori mengenai politik dan Hubungan Internasional dari karya-karya Marx dan Engels yang tercerai berai.[2] Soalnya, Marx dan Engels belum sempat secara sistematis menjawab pertanyaan ihwal dimensi ruang dan interaksi sosial antar ruang (Soell 1972; Harvey 2001).
Tulisan ini hendak memperkenalkan Marxisme Politik sebagai perspektif yang relatif baru dalam pustaka Hubungan Internasional. Sekaligus memberikan selayang pandang soal bagaimana Marxisme Politik melihat Hubungan Internasional yang dikerucutkan ke dalam tiga poin utama. Pertama, soal hubungan antara pranata kapitalisme dengan aspek geopolitik negara. Yang kedua, mengenai watak kosmopolitan kapitalisme. Sedang poin yang terakhir menyoal kritik Marxisme Politik terhadap realisme.

Negara dan Pranata Kapitalisme
Berbeda dengan sarjana Hubungan Internasional (neo)realis,[3] Marxisme Politik kembali pada penjelasan tentang corak dan relasi produksi untuk menjelaskan kondisi anarki dalam hubungan internasional. Pertanyaan utama para sarjana Marxisme Politik adalah adakah hubungan genetik antara kapitalisme dengan sistem negara?
Bagi Marxisme Politik pembagian teritori politik negara telah ada jauh hari sebelum pranata kapitalisme berkembang. Justin Rosenberg menunjukkan dalam karya awalnya, hubungan dan perkembangan struktural antar sistem geopolitik yang berbeda-beda (Rosenberg, 1994). Mulai dari sistem negara-kota (polis) Yunani, sistem negara-kota renaissance Italia, kerajaan Eropa modern awal, hingga sistem negara berdaulat modern.
Sistem geopolitik yang telah ada sebelumnya dicirikan dengan kondisi anarki (Teschke, 2012: 177). Dalam sistem negara feodal, Negara mempunyai peran ganda yang kentara. Yaitu sebagai pemegang kekuasaan politik, sekaligus pemeran urusan ekonomi utama. Negara feodal bergantung pada perampasan ekstra ekonomi lewat pranata perampasan dan perupetian (Wood, 1995). Makanya negara feodal mesti menguasai seluas mungkin wilayah dan sebanyak mungkin tenaga kerja agar tetap bisa hidup. Kedua peran Negara tersebut diikat dalam hirarki perhambaan. Konsekuensi dari ketergantungan pada sarana produksi ekstra ekonomi membuat tatanan geopolitik feodal mesti habis-habisan berperang satu sama lain. Ini berpuncak pada perang tiga puluh tahun yang melibatkan dinasti Habsburg dan Valois (Sutherland, 1992). Perang tersebut kemudian diselesaikan dengan perjanjian damai di Osnabrück dan Münster pada 1648.
Dalam pandangan kebanyakan sarjana Hubungan Internasional, seperti Hans Morgenthau[4] dan Friedrich Kratochwil,[5] perjanjian Westphalia dianggap sebagai titik mula kelahiran politik internasional. Pasalnya sejak saat itu kedaulatan modern jadi dibedakan dari bentuk otoritas lain (Onnekink, 2005). Negara dilekatkan dengan batas teritorial ketat, otonomi, dan pengakuan atasnya dari negara lain. Tapi saat itu relasi sosial masih terkungkung kedaulatan dinasti feodalistik. Hingga kemudian pada akhir abad ke-16, mulainya perkembangan di daerah industri perkotaan Inggris dan sebagian besar Eropa bagian barat. Perkembangan tersebut berlangsung seiring terjadinya proses pemisahan produsen langsung dari sarana produksinya di pedesaan (Mulyanto, 2012: 22). Perampasan lahan-lahan bersama, atau dikenal sebagai “commons”, oleh golongan elit terjadi begitu brutal. Hal tersebut mendorong golongan elit –melalui parlemen- menetapkan undang-undang kepemilikan pribadi. Filsuf Michel Foucault mencatat “kepemilikan menjadi kepemilikan absolut: semua ‘hak’ yang ditoleransi, yang telah diperoleh atau dipelihara kaum tani selama ini…sekarang ditolak” (Foucault, 1978: 85). Perampasan ini diperkuat dengan dekrit Bill of Inclosure of Commons pada abad ke-18.
Benno Teschke dalam Theorizing the Westphalian System of States: International Relations From Absolutism to Capitalism, menunjukkan hubungan antara perkembangan kapitalisme, negara berdaulat modern, dan sistem negara modern. Bagi Teschke, menguatnya relasi kepemilikan pribadi dan relasi kerja upahan berlangsung di Eropa bagian barat setelah abad ke-16, bersamaan dengan fiksasi kedaulatan territorial modern pasca Westphalia 1648 yang menandai transisi dari pranata pra-kapitalis ke rejim kepemilikan pribadi kapitalis. Rejim ekstraksi politik dan ekonomi berganti jadi eksploitasi material non-koersif (Teschke, 2012: 143). Sejak kekuasaan kelas penguasa dalam masyarakat kapitalis mengepalai kepemilikan dan kontrol atas sarana produksi maka Negara tidak lagi diperlukan untuk campur tangan secara langsung dalam proses produksi dan ekstraksi. Inilah pangkal dari pemisahan domain ekonomi dengan domain politik.

eko
Watak Kosmopolitan Kapitalisme
Revolusi Industri di Inggris menciptakan paradoks.[6] Di satu sisi terjadi limpahan barang dan sentralisasi kekayaan di tangan golongan elit (kapitalis dan birokrat). Di sisi lain pemiskinan luar biasa terhadap kelas pekerja. Hal itu tampak melalui Poor Law Amandement 1834 yang “memberangus semua wujud terakhir paternalisme feodal dan melepaskan kaum miskin di segenap penjuru Inggris dari ikatan tradisional, termasuk dari perlindungan sosial” (Polanyi, 2001: 84). Undang-undang ini memperbolehkan pemilik pabrik mengerahkan tenaga kerja sebanyak mungkin, termasuk anak-anak dan perempuan namun membebaskan mereka dari kewajiban memperbaiki kondisi pabrik. Semua buruh bekerja selama 14 hingga 16 jam sehari. Bagi mereka yang akrab dengan novel atau film Oliver Twist karya Charles Dickens, mestilah mudah membayangkan bagaimana nelangsanya kehidupan proletariat di Inggris jaman itu. Pertanyaannya kemudian adalah kemana larinya tumpukan komoditi itu? Inilah problem yang kemudian menjadi pangkal masa-masa ekspansi geografis pranata kapitalis.
Limpahan barang dan teknologi produksi di pusat-pusat industri kemudian menyebar ke seluruh penjuru Eropa dan Amerika. Penyebaran tersebut terjadi bersamaan dengan pengenalan pranata kapitalisme dan teknik produksi di wilayah-wilayah yang belum terjamah. Tujuan penyebaran dan pengenalan hal-hal tersebut adalah mendorong lahirnya kemampuan untuk mereplikasi pranata kapitalisme dan teknik produksi. Hasil langsungnya adalah tumbuhnya kelas pemilik modal baru di wilayah-wilayah baru tersebut yang berefek pada mengemukanya kompetisi di tingkat internasional. Dudley Dilard, sejarawan ekonomi mengatakan bahwa fase dari 1840 sampai 1872, sebelum Depresi Panjang Eropa sebagai “jaman kapitalisme kompetitif” (Dillard, 1967: 363). Jaman di mana sarana produksi seperti mesin, baja, dan minyak dikapalkan dari negeri-negeri kapitalisme awal. Perluasannya mencakup negeri-negeri jajahan seperti Indonesia, dan Amerika Latin yang menerima limpahan sarana produksi sekaligus perkenalan terhadap pranata-pranata kapitalisme. Kekuatan lintas negara kapital dan fiksasi teritori politik di atasnya memunculkan “ketergantungan yang menyeluruh antar negara” (Marx dan Engels, 2015: 34). Sebabnya adalah kemestian kapitalis untuk mentransfer kapital – sumber daya, alat produksi, dan hubungan sosial – ke tiap negara tempatnya beroperasi (Thomas Oatley: 2012, 159). Di Jawa misalnya, semasa berlangsungnya Revolusi Industri Eropa membuat daerah ini juga ikut mengalami perubahan pranata ekonomi dan teknik produksi. Pembangunan jalur rel kereta api … meluas cepat (Mulyanto, 2012: 210). Persaingan antar kapitalis mencari pasar dan sarana produksi paling menguntungkan “mencipta satu dunia untuk dirinya menurut bayangannya sendiri” (Marx dan Engels, 2015, 34). Suatu pengusahaan pasar dunia yang menggalang watak kosmopolitan semua negara. Dalam Manifesto Partai Komunis, Marx dan Engels mengatakan, “kebutuhan akan pasar yang senantiasa meluas untuk barang-barang, hasilnya mendorong penyebaran borjuasi ke seluruh muka bumi. Ia harus bersarang di mana-mana, berusaha di mana-mana, mengadakan hubungan di mana-mana”. (Marx and Engels 1998, 39)
Lalu bagaimana Marxisme Politik melihat ini?
Merurut Benno Teschke, dinamika utama di belakang proses ini adalah hubungan kontradiktif antara pekerja upahan dengan kapitalis yang ditengahi pasar (Teshke, 2008, 164). Berkatnya, persaingan akumulasi antar kapitalis jadi kompetitif. Kapitalis mesti berekspansi untuk mencari wilayah yang bisa memberikan keuntungan lebih baik dari pesaingnya. Bagi negara dan masyarakat non-kapitalis, pengenalan corak produksi kapitalis mengubah sebagian besar relasi produksi dan rezim kepemilikan yang telah ada sebelumnya.
Di pulau Jawa sebagai contoh, relasi kerja upahan dan kepemilikian pribadi dikenalkan kapitalis kolonial lewat Tanam Paksa. Untuk pertama kalinya pranata-pranata kapitalistik seperti sewa tanah, upah, dan panjer – dimasukan – ke dalam kehidupan ekonomi Jawa (Suhartono, 1995, Mulyanto, 2012). Distribusi lahan dan pengerahan tenaga kerja secara komunalistik digantikan oleh perikatan perseorangan. Untuk memantapkan komodifikasi lahan dan tenaga kerja di Jawa, pemerintah kolonial menetapkan mesin legal Staatsblad 1838 No. 45. Aturan ini memaksa orang-orang tanpa lahan memilih menjadi buruh upahan dengan upah murah atau budak (Dede Mulyanto, 2012, 38). Dengan menjadi buruh upahan, maka Tanam Paksa sekaligus memperkenalkan ekonomi uang pada penduduk Jawa.
Dalam konteks internasional, ada dua faktor pendorong pengenalan pranata kapitalis. Pertama disebabkan oleh kekalahan perang melawan Inggris dan Perancis pada akhir abad ke-18. Kekalahan tersebut mendesak Negeri Belanda untuk memaksa pemerintah kolonialnya untuk menginteksifikasi produksi komoditas. Intensifikasi inilah yang menjadi faktor kedua. Selain itu, Tanam Paksa memungkinkan perluasan pasar untuk industri Belanda. Barang tekstil dari Twente misalnya, “menggantikan industri tenun rumahan pribumi dan mendesak kaum tani Jawa lebih jauh menuju perekonomian uang” (Wertheim, 1956: 80). Hasilnya, menjelang tahun 1877, program Tanam Paksa telah sukses menambah kas Negeri Belanda sebesar 664.500.000 gulden (Furnivall, 1941). Program Tanam Paksa inilah yang membuat kapitalis kolonial Negeri Belanda mampu bersaing kembali dengan kapitalisme Inggris ataupun Perancis. Dengan demikian dimensi antar-ruang kapitalisme mentransformasi relasi sosial pada masyarakat dan negara non-kapitalis yang tengah disertakan.

Realisme dan Sistem Negara Modern
Bagi para sarjana Marxisme Politik, “mencipta satu dunia untuk dirinya menurut bayangannya sendiri” yang disebutkan di atas bukanlah proses yang terjadi seragam dan beriringan. Justin Rosenberg (1996; 2006), mengikuti Trotsky yang melihat proses ekspansi dan replikasi kapitalisme sebagai “pembangunan yang tidak merata dan terkombinasi”. Ketidak merataan tersebut disebabkan perbedaan perkembangan kapasitas produksi dan rejim kepemilikan sosial di tiap-tiap negeri. Kombinasi antara pranata ekonomi kapitalisme dengan pranata politik dan ekonomi di suatu negeri menciptakan perbedaan kapasitas nasional. Pada tingkat internasional, hal ini berdampak pada posisi suatu negara di hadapan yang lain. Perimbangan kekuatan (balance of Power) berpangkal dari perbedaan kapasitas nasional ini.
Disinilah perbedaan utama Marxisme Politik dengan para sarjana Realis Hubungan Internasional. Kenneth Waltz, salah seorang sarjana neo-realis tersohor, misalnya mempostulatkan begitu saja watak anarkis dan hirarkis dari sistem internasional. Bagi Waltz, transformasi kualitatif dari sistem (internasional) bertolak dari perubahan antara dua prinsip struktural: yakni, anarki dan hirarki (Waltz, 1979: 144). Perubahan ini menurut Waltz, disebabkan oleh perubahan distribusi kekuasaan di antara unit-unitnya. Maksudnya, perubahan vice versa dari multipolaritas ke bipolaritas. Lebih lanjut Waltz menilai bahwa selama sistem-negara terdiri dari beragam aktor yang secara fungsi tidak dapat terbedakan, maka kondisi anarki akan muncul. Sebaliknya, segera ketika bentuk-bentuk otoritas sentral muncul, atau yang disebutnya disebut imperium, maka hirarki akan menemukan kejayaannya (Waltz, 1979: 116). Pandangan Waltz tersebut berangkat dari postulat negara sebagai aktor tunggal yang egoistik, yang hanya memikirkan keselamatan sendiri, dan jika memungkinkan akan menghegemoni dunia. Waltz secara aksiomatik menerima begitu saja anarki sebagai sesuatu yang transhistoris dan tidak menyejarah. Kondisi anarki baginya diturunkan dari pertemuan hasrat-hasrat egoistik antar negara ini.
Sarjana realis lainnya, Robert Gilpin sejengkal lebih maju dari Waltz. Gilpin mengajukan analisis struktural dalam menyelidiki perubahan sistemik tatanan dunia dengan melihat suksesi historis dari struktur hegemoni dunia. Dalam War and Change in World Politics, Gilpin mencoba menjelaskan bagaimana “perubahan dalam bentuk kontrol dan kepemimpinan sistem internasional” (Gilpin, 1981: 39). Gilpin membagi hegemoni dunia sejak kebangkitan sistem Westphalia ke dalam dua fase. Yakni fase Pax Britanica dan fase Pax Americana. Peralihan ini dalam argumen Gilpin disebabkan pertumbuhan kapabilitas kekuatan yang berasal dari kapabilitas teknologi, militer, dan ekonomi serta hubungan antar aktor domestik. Bangkit dan jatuhnya negara hegemon disebabkan “pertumbuhan kekayaan dan kekuasaan negara, yang fungsi utamanya mengontrol teritori yang dapat melahirkan surplus ekonomi” (Gilpin 1981: 112). Pada tataran internasional, distribusi kekuasaan dan sistem yang dibentuk melayani kepentingan kekuatan dominan menciptakan krisis. Pada gilirannya berpuncak pada perang hegemonik. Gilpin kemudian mengajukan contoh Perang Dunia II dimana kekuasaan baru, Amerika Serikat menggantikan imperium Inggris.
Persoalannya kemudian, baik Waltz, Gilpin maupun para sarjana realis lainnya, membiarkan logika terdalam dari kondisi anarki tidak tersentuh. Sementara Teschke melihat, anarki berasal dari “anarki antar kapitalis di pasar dunia, yang direplikasikan pada anarki internasional lewat sistem-negara” (Teschke, 2009: 40). Kompetisi memperebutkan akses bahan baku dan pasar dunia menjadi sebab musabab negara saling sikut satu sama lain atau sebaliknya bahu membahu menolong. Kelas kapitalis lintas negara senantiasa menjadi bayang-bayang kedaulatan negara modern. Mengikuti Marx, Teschke melihat negara modern berperan sebagai “komite untuk mengelola masalah-masalah bersama dari borjuasi” (Marx dan Engels, 2015: 36). Inilah fitur kunci dalam sistem antar negara kapitalisme yakni pemisahan domain ekonomi dan politik.
Sejak relasi kepemilikan pribadi pranata kapitalis mendepolitisasi kekuasaan negara dalam soal produksi ekstraksi ekonomi maka yang tersisa dari negara, dalam pengertian Weberian, adalah “legitimasi atas penggunaan kekuatan fisik dalam teritori tertentu” (Weber, 1946: 78). Dengan kata lain, uang (kapital) telah menggantikan kekuasaan sebagai mekanisme pengatur relasi antar subjek, tak terkecuali negara. Relasi kepemilikan pribadi kapitalis mengondisikan mewujudnya rejim pasar swatata dan oleh karenanya anarki internasional. Negara dalam hal ini bisa menampak sebagai penubuhan kekuasaan yang paling murni. Sebagai Leviathan yang mengamankan perekonomian dan hasil bumi dari “… invasi pihak asing atau perang satu sama lain” (Hobbes, 2012) atau sebagai perwujudan “kehendak umum masyarakat”, seperti dalam negara demokrasi liberal. Dalam dua pengertian ini, negara berdiri di atas kaki sendiri untuk memperlakukan warganya dengan setara dalam soal politik. Sembari tetap membiarkan pembelahan masyarakat ke dalam dua kelas besar dalam pranata ekonomi kapitalis, yakni borjuasi dan proletariat.
Sementara logika akumulasi politik semasa sistem negara pra-modern mengkristalkan teritorisasi Eropa. Kebangkitan kapitalisme pada abad ke-17 di Inggris menjadi inang padanya. Hasilnya adalah penyebaran pranata kapitalis ke seluruh negeri terjadi dalam kerangka sistem negara berdaulat modern yang tercipta sebelumnya. Itu mengapa analisis hubungan internasional, semestinya menyertakan analisis atas perkembangan pranata kapitalisme dan relasi sosial spesifik pada negara kajiannya. Dengan kata lain, menyertakan Marxisme dalam analisa hubungan antar-negara agar supaya kita dapat “membuang belenggu imajiner … dan memetik bunga yang hidup” (Marx, 1962) dari pembacaan-pembacaan tersebut. ***

Penulis adalah editor IndoPROGRESS, anggota Perhimpunan Muda dan mahasiswa paska sarjana Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

JAMAN MASYARAKAT KAPITALISME



 

Masyarakat kapitalis lahir dengan berlangsungnya ekonomi kapitalis yang faktor-faktornya sudah terkandung didalam masyarakat feodal. Faktor-faktor ekonomi kapitalis timbul dan berkembangan didalam masyarakat feodal dimulai dari timbulnya perdagangan dan ekonomi pasar yang berlangsung disamping ekonomi feodal. Ekonomi kapitalis telah menghancurkan dan menggantikan ekonomi feodal. Tetapi keping-keping ekonomi feodal masih bertahan dalam masyarakat kapitalis dalam bentuk sisa-sisa. Sisa-siasa ekonomi feodal masing berlangsung didesa-desa dibawah peranan ekonomi kapitalis yang merajai kota.
Di Indonesia, sisa-sisa ekonomi feodal masih mempunyai serabut akar yang menyerap kesuburan tanah desa dalam berbagai bentuk yang merupakan penghisapan terhadap kaum tani penggarap tanah. Antara lain berbentuk sromo bagi calaon pengarap tanah, maro bagi penggarap tanah, mro-nem atau bahkan mro-wolu, mro-rolas dan sebaginya bagi pemetik padi dan sebagainya. Sromo yaitu pembayaran sejumlah uang dari “pelamar’ tanah garapan kepada tuan feodal atau kepada tuan-tanah pemilik tanah sebagai syarat untuk bisa menggarap tanah milik tuan feodal atau milik tuan tanah tersebut.
Maro yaitu jumlah atau perbandingan pembagian hasil dari hasil produksi tanah garapan bagi penggarap tanah dan bagi tuan feodal atau tuan tanah pemilik tanah. Maro berarti bahwa jumlah perbandingan pembagian hasil itu dibagi dua atau 1 : 1, yaitu satu bagian untuk tani yang menggarap tanah, dan satu bagian lagi untuk tuan feodal atau tuan tanah yang memiliki tanah. Dalam hal maro tersebut, biaya produksi, biaya penggarapan tanah sampai pembelian bibit dan pemeliharaan tanaman dibebankan atau dipikul oleh tani yang menggarap tanah. Sedangkan tuan feodal atau tuian tanah tidak keluar sepeserpun untuk biaya produksi itu. Mereka tinggal menerima saja hasil pembagian dari hasil produksi tanah miliknya yang diparokan atau yang digarap oleh tani penggarap itu.
Adapun “maro-nem”, “maro-wolu” dan lain sebagainya, ialah jumlah perbandingan pembagian hasil petik buah tanaman (panen) — padi dan sebagainya.–, bagi yang memetik dan bagi yang mempunyai hak milik atas buah tanaman atau padi, dan sebagainya. “Mro-nem” berarti hasil petik dibagi enam dalam perbandingan 1 : 5, yaitu satu bagian untuk yang memetik dan lima bagian untuk yang mempunyai hak milik atas hasil tanaman itu.

Demikian dalam “mro-wolu” berarti hasil petik dibagi delapan dalam perbandingan 1:7, yaitu satu bagian untuk memetik dan tujuh bagian untuk yang mempunyai hak milik atas hasil tanaman. Sedang “mro-rolas” berarti bahwa hasil petik dibagi dua belas dalam perbandingan 1 :11 yaitu satu bagian untuk yang memetik dan yang sebelas bagian untuk yang mempunyai hak milik atas hasil tanaman. Jumlah perbandingan bagi hasil petik buah tanaman dari panen padi dan sebagainya itu tidak tentu. Ada yang “mro-liman”, yaitu dalam perbanduingan bagi hasil 1:4. Tetapi juga ada yang sampai “mro-nembelas”, yaitu dalam perbandingan bagi hasil 1:15.
Sisa-sisa ekonomi feodal demikian itu masih terus dan bisa berjalan didesa-desa dalam masyarakat kapitalis karena sistem pemilikan feodal atas tanah-tanah didesa tidak mengalami perombakan sampai pada dasarnya. Sedang perombakan itu sendiri tidak menjadi urgen selama hal itu tidak merintangi atau tidak mengganggu jalan pembangunan dan perkembangan industri dan seterusnya.
Hukum ekonomi pokok kapitalis ialah pemilikan perorangan oleh kapitalis atas alat produksi dan kerja klas buruh dibawah ikatan kepentingan kapitalis. Sifat ekonomi kapitalis adalah ekonomi barang dagangan, yaitu memproduksi barang untuk kepentingan pasar atau untuk dijual sebagai jalan untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, masyarakat kapitalis adalah masyarakat barang dagangan. Artinya, dalam masyarakat kapitalis, semua menjadi barang dagangan. Termasuk tenaga kerja buruhpun menjadi sebagai barang dangan yang dijual belikan dipasar. Pasar adalah tempat penawaran dan permintaan atau tempat jual beli barang dagangan.
Masyarakat kapitalis adalah masyarakat penghisapan kaum kapitalis atas kerja kaum buruh atau masyrakat kapital yang menghisap darah manusia dan masyarakat uang yang menimbun kekayaan serta masyarakat barang dagangan yang mengejar keuntungan. Kapital, uang dan barang dagangan itu bergerak dari nafas penghisapan atas kerja kaum buruh. Ketiga-tiganya meruppakan tiga serangkai yang mempunyai peranan penting dalam gerak masyarakat dan kehidupan kapitalis yang hidup dari nafas [penghisapan atas kerja kaum buruh. Sebab kapitalis dan kapitalisme tidak bisa hidup menghisap tanpa kapital dan tanpa peranan uang serta produksi barang dagangan. Penghisapan kapitalis atas tenaga kerja dan hasil kerja kaum buruh begitu halus, melalui jalan yang sangat berliku-liku dengan cara-cara yang rumit, sangat terselubung dan penuh rahasia.


Demikian itu penghisapan kaitalis atas buruh menjadi sangat tidak kentara. Begitu tidak kentaranya sampai bisa tidak dimengerti dan tidak terasa oleh kaum buruh bahwa sesungguhnya mereka itu hidup bekerja didalam cengkeraman dan dibawah penghisapan kapitalis.
Penghisapan kapitalis yang demikian itu menampakkan diri dengan melantunkan sangat banyak gejala dalam berbagai macam bentuk yang mengandung sangat banyak persoalan. Persoalannya begitu banyak dan tidak sederhana hingga tidak mudah bisa dimengerti begitu saja, baik oleh kaum buruh yang terhisap maupun oleh mereka yang menangkap gejalanya. Tapi walau begitu dan bagaimanapun, rahasia persoalan penghisapan kapitalis bukan suatu hal yang tidak bisa diungkap. Satu-per-satu dan semua bisa diangkat ke permukaan serta bisa diketahui dan dimengerti secara jelas masalah dan persoalannya.
1. KAPITAL
Kapital ialah segala sesuatu yang dipergunakan untuk mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri. Dengan begitu kapital tidak ditinjau dan tidak ditentukan dari besar kecilnya jumlah atau keadaan sesuatu. Kapital bisa besar dan bisa kecil. Sesuatu yang besar belum tentu kapital. Sebaliknya yang kecil bisa disebut kapital. Itu ditinjau atau bergantung dari penggunaannya. Sesuatu yang besar sekalipun, bila tidak digunakan untuk mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri, bukan kapital. Sebaliknya, sesuatu yang kecil sekalipun, bila digunakan untuk mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri, disebut kapital.
Uang satu milyar rupiah yang hanya digunakan untuk membeli barang-barang keperluan hidup dan untuk mencukupi kebutuhan hidup, atau hanya disimpan sebagai kekayaan cadangan untuk membiayai kebutuhan hidup selanjutnya, itu bukan kapital dan tidak bisa disebut kapital karena uang itu tidak mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri. Uang tersebut tidak akan berkembang menjadi tambah jumlah dan nilainya, tetapi akan menyusut dan akhirnya akan habis tergunakan. Sebaliknya, uang seratus rupiah yang dipinjam-bungakan seperti misalnya dipinjamkan dengan bunga lima persen atau lebih dan sebagainya, itu disebut kapital karena uang itu mendatangkan nialai baru disamping nialinya sendiri, yaitu mentangkan uang lima rupiah disamping yang seratus rupiah sebagai nilainya sendiri.


Jadi uang itu berkembang menjadi tambah jumlah dan nilainya, yaitu dari nilai sendiri yang Rp 100,- ditambah nilai barunya yang Rp.5,- menjadi Rp. 105,-.
Dalam bentuk lain, misalnya uanga Rp. 100,- itu digunakan untuk membeli barang. Lalu barang itu dijual lagi dengan harga diatas harga belinya yang Rp. 100,– menjadi Rp. 110,– dan sebaginya. Maka uang Rp. 100,– itupun disebut kapital karena mendatangkan nilai baru yaitu Rp. 10,– disamping nilainya sendiri yang Rp. 100,–. Atau dalam bentuk lain lagi, uang Rp. 100,– itu digunakan untuk membeli bahan mentah dan membayar tenaga kerja untuk menangani bahan mentah itu dalam satu proses produksi membuat barang. Selanjutnya sesudah barang itu jadi, lalu di jual dengan harga lebih dari nialinya sendiri yang Rp. 100,– menjadi Rp. 120,– dan sebaginya. Maka jelas bahwa uang Rp. 100,– itu disebut kapital karena mendatangkan nilai baru yaitu Rp. 20,– disamping nilainya sendiri yang Rp. 100,–
Dengan begitu kapital tidak mesti berwujud uang. Bisa juaga berwujud barang karena barangpun bisa digunakan untuk mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri. Seperti tanah, rumah, meja-kursi, pakaian, perhiasan, type recorder, kaset dan sebaginya, yang disewakan, yang hasil seluruh sewanya melebihi nilainya sendiri. Misalnya satu stel kaset cerita wayang seharga Rp 8.00,– disewakan sehari atau semalam suntuk Rp. 500,– Kekuatan pakai bisa disewakan samapi 30 kali hari atau malam suntuk, yang berarti bisa mencapai seluruh sewanya Rp. 15.000,– Dengan begitu nilai baru yang didatangkan ialah Rp. 15.000,– Rp. 8.000,– = Rp. 7.000,– disamping nilainya sendiri yang Rp. 8.000,–. maka kaset itu disebut kapital. Atau misalnya satu stel meja-kursi seharga Rp. 20.000,– disewakan sehari atau semalam Rp. 100,-. Kekuatan pakai samapi satu tahun atau 365 kali hari atau malam, yang berarti bisa mencapai seluruh sewanya 365 x Rp. 100,– = Rp. 36.500,–. Dengan begitu mendatangkan nilai baru sebesar Rp. 36.500,– – Rp. 20.000,– = Rp 16.000,– disamping nilainya sendiri Rp. 20.000,–. maka meja-kursi itupun disebut kapital. Demikian selanjutnya mobil, sepeda motor, becak, sepeda dan sebagainya yang disewakan, semua disebut kapital karena mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri.





A. Bentuk Kapital
Dari apa yang diuraikan diatas, jelas bahwa kapital mempunyai dua bentuk pokok, yaitu uang dan barang. Kapital bentuk uang disebut kapital uang atau kapital Finance. Sedang kapital bentuk barang disebut kapital barang. Dari kedua bentuk kapital itu, kapital uang merupakan kapital yang paling lincah dan praktis. Mudah dipertukarkan, mudah dipindahklan, mudah pemeliharaannya, pengamanannya dan pengembangnya dan sebagainya. Karena itu kapital uang peranannya lebih penting daripada kapital barang. Maka kapitalis uang atau pengusaha kapital uang seperti tukang mindring atu tukang meminjamkan uang kecil-kecilan sampai bankir atau pengusaha uanga kapital barang seperti tukang menyewakan barang dan sebaginya.
B. Macam Kapital
Dari apa yang diuraikan tersebut juga jelas bahwa ada tiga macam kapital, yaitu kapital riba, kapital dagang, dan kapital usaha. Kapital riba ialah kapital yang dipinjam bungakan. Kapital ini biasanya berbentuk uang yang dipinjam-bungakan secara kecil-kecilan oleh tukang-tukang mindring melalui pinjam-meminjam, oleh tukang-tukang gadai melalui gadai barang, gadai tanah, gadai tanaman, ijon dan sebagainya. Atau dipinjam-bungakan sanpai secara besar-besaran oleh tuan-tuan bankir melalui bank-bank dengan kreditnya. Karena itu kapital riba secara besar dan modern disebut juga sebagai kapital bank. sesuai dengan itu, kapital barang yang dipinjam-sewakan pada hakekatnya juga termasuk dalam katagori kapital riba.
Kapital barang ialah kapital yang digunakan untuk perdagangan barang-barang atau yang digunakan untuk jual-beli barang tanpa melalui proses produksi. Kapital usaha ialah kapital yang digunakan untuk suatu produksi barang bagi kepentingan atau keperluan pasar, atau kapital yang digunakan untuk jual-beli barang dengan exploitasi tenaga melalui satu proses produksi. Kapital usaha ini bisa keci dan bergerak dalam produksi kecil-kecilan kerajinan tangan oleh tukang-tukang kerajinan tangan atau pekerja-pekerja tangan kecil-kecilan rumah tangga dan sebagainya. atau juga bisa besar dan bergerak dalam produksi besar-besaran industri atau perusahaan oleh kerja buruh atas usaha kaum industrialis atau pengusaha. Karena itu, kapital usaha secara besar dan modern disebut juga sebagai kapital industri atau kapital perusahaan.


C. Peranan Kapital
Kapital mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan dalam sistem kapitalisme dan dalam kehidupan masyarakat kapitalisme. Sebab tanpa kapital, kapitalisme tidak akan berjalan dan kehidupan masyarakat kapitalis juga tidak akan berlangsung. Tanpa kapital, seseorang tidak akan bisa mulai menjadi seorang kapitalis, baik sebagai kapitalis bank, maupun sebagai kapitalis dagang, ataupun sebagai kapitalis industri.
Untuk menjadi seorang kapitalis, baik kapitalis bank, maupun kapitalis dagang, ataupun kapitalis industri, orang harus lebih dahulu mempunyai kapital. Sebagaimana kapitalis bank, untuk memulai dengan membuka kredit-bunganya, kapitalis dagang untuk mulai membeli dan menjual barang, kapitalis industri untuk mulai dengan produksi barang, semua harus lebih dahulu mulai dengan mempunyai dan menggunakan kapital. Begitu besar peranan kapital dalam sistem kapitalisme dan dalam kehidupan masyarakat kapitalis, maka nilai dan bobot dan peranan seseorang atau seorang kapitalis juga diukur dari hubungannya dengan kapital. Mempunyai kapital atau tidak, dan kapitalnya itu besar atau kecil.
Dalam kapitalisme dan dalam masyarakat kapitalis, orang yang tidak mempunyai kapital juga berarti tidak mempunyai nilai atau mempunyai bobot dan tidak mempunyai peranan. Oarang yang mempunyai kapital akan lebih berharga dan terhormat daripada yang tidak mempunyai kapital. Sedang orang yang sama-sama mempunyai kapital, tetapi kalau kapitalnya kecil, maka nilai atau bobot peranannya juga kecil. Sebaliknya, orang yang kapitalnya besart, nilai atau bobot dan peranannya juga besar. Orang yang kapitalnya besar, nilai atau bobot dan peranannya akan lebih besar serta lebih berharga dan dihormati daripada yang kapitalnya kecil. Makin besar kapitalnya, makin besar pula nilai atau bobot dan peranannya, makin dihargai dan dihormati, bahkan juga menentukan, tidak hanya dalam ekonomi, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat, sosial dan politik.
Begitulah, kapitalis besar atau kapitalis monopoli dalam negeri juga mempunyai peranan atau pengaruh yang besar, bahkan juga menentukan perkembangan ekonomi, sosial dan politik dalam negeri. Sedang dalam forum dunia, kapitalis raksasa atau kapital monopoli dunia atau imperialis, juga mempunyai peranan atau pengaruh yang besar, bahkan juga menentukan perkembangan ekonomi, sosial dan politik dunia.

 Tentang peranan kapital tesebut, dari tiga macam kapital, yaitu kapital bank, kapital dagang dan kapital industri, yang mempunyai peranan dan pengaruh yang paling besar serta paling menentukan dalam sistem dan kehidupan kapitalisme adalah kapital bank. Kapital bank yang hidup bergerak dan berkembang dalam bentuk kapital uang atau kapital finance dengan peranan kapital uang yang sangat penting itu, merupakan centrumatau poros dan bahkan juga sebagai urat nadi dari gerak dan berkembangnya ekonomi kapitalis dalam perdagangan dan industri.
Gerak dan berkembangnya perdagangan dan indutri dalam ekonomi kapitali yang tidak terpisah dari peranan uanga, sangat membutuhkan dan memerlukan uang, menjadiu tidak lepas dari peranan uanga. itu berarti tidak lepas dari peranan kapital bank karena kapital bank yang paling berkuasa atas kapital uang. Dengan begitu, kapaitalis bank sebagai kapitalis yang berkuasa dan menjalankan kapital uang dengan banknya sebagai lat pelaksananya juga memegang peranan yang sangat penting dan pengaruh yang sangat dalam proses produksi industri dan peredaran barang dagangan. Bahkan memegang peranan dan pengaruh langsung dalam proses pengendalian produksi terutama, karena kapital bank juga sampai menguasai dan memimpin kapital industri bila kapital bank dan kapital industri itu berpadu menjadi satu. Itu berarti kapital bank mempunyai peranan yang sangat penting dan pengaruhnya yang sangat besar atas sirkulasi atau perputaran serta gerak dan perkembangan ekonomi kapitalis. Demikianlah peranan kapital bank dalam sistem ekonomi kapitalis. Adapun kapital dagang sebagai kapital yang bergerak secara langsung dalam perdagangan juga mempunyai paranan yang penting dalam sistem ekonomi kapitalis dan masyarakat kapitalis karena merupakan penyelur produksi barang dangana ke dalam masyarakat konsumen.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, kapital dagang tidak mungkin dan tidak bisa ditiadakan karena produksi industri tidak akan langsung sampai dan memasuki masyarakat konsumen tanpa melalui perdagangan. Dengan begitu kapital dagang yang mempunyai perana sebagai penghubung atau perantara dan penyalur produksi industri ke konsumennya. Peranan demikian itu penting dalam sirkulasi atau perputaran dari beredarnya barang dagangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat kapitalis. Mengenai peranan kapitalis, ini adalah kapital yang vital karena langsung mengusai propfduksi bagi dan dalam kehidupan masyarakat. tanpa kapital industri tidak akan ada produksi barang-dagangan bagi keperluan kehidupan masyarakat dalam sistem ekonomi kapitalis. Dengan kapital-kapital yang lain tidak akan berfungsi tanpa ada dan berjalannya kapital industri, yang berarti kehidupan kapitalismepun tidak berfungsi
 Sebab sebagaimana dikatakan, masyarakat kapitalis adalah masyarakat barang-dagangan. Maka tanpa produksi barang-dagangan, masyarakat kapitalis menjadi tidak berarti. Karena itu kapital industri sebagai kapital yang langsung mengusahakan dan memproduksi barang dagangan, mempunyai peranan yang vital dan merupakan basis dari kehidupan ekonomi kapitalis.
D. Watak dan Sifat Kapital
Watak dan sifat kapital adalah menghisap atau exploitatif, mengembang atau anak-beranak dan memusat atau akumulatif. Kapital berwatak dan bersifat menghisap dan exploitatif karena kapital digunakan dan bergerak selalu dengan tujuan dan tuntutan untuk mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri, sesuai dengan arti dan pengertiannya tentang kapital.Selanjutnya nilai baru yang didatangkan disamping nilainya sendiri itu selalu datang dari mengambil dan mengurangi hasil orang lain atau hasil tenaga dan keringat manusia. Tanpa melalui itu, tidak akan bisa terjadi kapital bisa mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri. Jelas bahwa kapital itu menghisap tenaga dan keringat atau darah manusia.Maka tepat sekali bila dikatakan bahwa kapital tidak ubahnya seperti binatang vampir yang hidupnya dari menghisap darah manusia. dalam hal ini yang menjadi sasaran dan mangsa langsung adalah tenaga dan keringat serta manusia pekerja(buruh).
Kapital berwatak dan bersifat mengembang karena kapital digunakan dan bergerak untuk mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri tidak hanya sekali, tetapi berulangkali dan terus menerus hingga nilai baru yang didatangkan disamping nilainya sendiri juga datang tidak hanya sekali. Demikian, nilai barau yang berulang kali dan terus-menerus datang menjadi bertambah-tambah, dan jumlah tambahan-tambahan itu tidak lalu dihabiskan atau habis untuk keperluan hidup si kapitalis yang mempunyai kapital tersebut. Tetapi sikapitalis mengambil nilai baru yang terus bertambah dari hasil kapitalnya itu hanya sebagian, bahkan sebagian kecil, untuk keperluan hidupnya sekeluarga dan lain-lain. Sedang sisanya dijadikan kapital tambahan yang ditambahkan dan disatukan dengan kapital lama, atau dipencar menjadi kapital anak dari kapital induk atau menjadi kapital yang “berdiri sendiri”.Sebagai kapital tambahan yang ditambahkan pada dan disatukan dengan kapital lama berarti memperbesar kapital dan perusahaanm yang sudah berjalan.

 Sedang yang dipencar sebagai kapital naka atau sebagai kapital yang “berdiri sendiri” berarti memperluas kapital dan usaha yang sudah berjalan. Hal itu misalnya kapital Rp. 1 milyar. Nilai baru yang dihasilkan disamping nilainya sendiri Rp 100 juta. Dari nilai baru Rp 100 juta itu diambil si kapitalis untuk keperluan hidupnya sekeluarga dan lain-lain hanya Rp 10 juta. Lalu sisanya yang 90 juta ditambahkan pada dan disatukan dengan kapital lama Rp 1 milyar menjadi Rp 1,09 milyar. Atau Rp 90 juta itu dijadikan anak kapital dari induk kapital untuk membentuk dan bergerak dalam perusahaan cabang dari perusahaan pusat. Anak perusahaan atau perusahaan cabang itu bergerak melayani atau sejalan dengan kepentingan induk perusahaan atau perusahaan pusat. Umpamanya induk kapital bergerak dalam induk perusahaan tektil. Anak kapitalnya bergerak dalam anak perusahaan wenter, perusahaan benang dan sebagainya. Induk kapital bergerak dalam induk perusahaan rokok, anak kapitalnya bergerak dalam perusahaan tembakau, perusahaan cengkeh dan sebagainya. Atau bila induk kapital bergerak dalam perusahaan mobil pusat, anak kapitalnya bergerak dalam perusahaan mobil cabang. Induk kapitalnya bergerak dalam perusahaan baja pusat, anak kapitalnya bergerak dalam perusahaan baja cabang. Atau bila Rp. 90 juta itu dijadikan kapital yang “ berdiri sendiri”, berarti bisa bergerak dalam usaha dan bentuk baru. Umpamanya kapital lama 1 Milyar bergerak dalam perusahaan textil atau perusahaan rokok dan sebagainya. kapital Rp. 90 juta yang dipencarkan dan “berdiri sendiri” itu bisa bergerak dalam perusahaan roti, perusahaan jobin dan sebagainya. Atau bisa juga disahamkan dalam perusahaan yang sudah berjalan, atau bisa bekerjasama dalam bentuk bersaham dengan kapital lain membuat perusahaan baru. Dalam hal ini banyak diketahui kapital-kapital perusahaan yang sudah berjalan dengan membeli saham-sahamnya. Sebaliknya juga banyak kapital-kapital perusahaan menamamkan anak kapitalnya kedalam perusahaan-perusahaan bank.
Demikian kapital itu mengembang, membesar dan meluas anak-beranak, tangkar-tumangkar, cabang-bercabang, kawin-berpadu membentu jalur-jalur hubungan atau saling hubungan yang komplek dan tidak sederhana, taut bertaut, tali-temali dalam saru kapital atau antara yang satu dengan yang lain sampa bisa tidak mudah dimengerti. Selanjutnya kapital itu berwatak memusat atau akumulatif karena kapital yang bergerak mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri tidak hanya satu-dua kapital, tetapi banyak sekali, besar dan kecil. Semua bergerak dalam ruang saling-bersaing dan dimedan saling bertarung berebut sasaran menjangkau nilai baru. Dalam persaingan dan pertarungan itu kapital yang kecil dan lemak kalah dan hancur dipukul dan dimakan oleh kapital yang besar dan kuat.
Demikian, kapital-kapital yang kecil dan lemah sama berjatuhan menjadi “makanan empuk” dari kapital-kapital yang besar dan kuat atau kapital-kapital raksasa. Kapital-kapital yang besar dan kuat atau kapital-kapital raksasa menjadi meraja-raja merajai ruang dan medan gerak. Seperti misalnya kapital-kapital kecil dan lemah dalam perusahaan textil salaing berjatuhan, hancur dan gulung tikar dipukul oleh kapital-kapital besar dan kauat atau kapital-kapital raksasa perusahaan textil dalam persaingan dan pertarungan. kapital-kapital besar dan kuat atau kapital-kapital raksasa perusahaan textil menjadi menguasai dan memonopoli ruang dan medan gerak atau pasarn per-textilan serta memonopoli produksi textil bagi pasar.
Dengan begitu kapital-kapital industri textil menjadi memusat atau berakumulasi kesatu-dua kapital besar atau kapital raksasa industri tektil. Begitu juga kapital-kapital dilapangan perusahaan lain akan mengarah pula menuju ke pemusatan atau berakumulasi menjadi satu-dua kapital besar atau raksasa. Kalanya persaingan dan pertarungan kapital-kapital kecil dan lemah yang menyebabkan kejatuhan dan kehancurannya melawan kapital-kapital besar dan kuat atau kapital-kapital raksasa itu tidak hanya dalam persaingan dan pertarungan pemeblian bahan mentah atau bahan baku bagi produksi industrinya. Kapital-kapital besar dan kapital-kapital raksasa dalam harga penjualan hasil produksi industrinya dipasar bisa lebih rendah dari pada kapital-kapital kecil hingga menyebabkan hasil produksi kapital-kapital kecil tersisih atau tidak laku.Kapital-kapital besar atau kapital-kapital raksasa bisa menjual hasil produksi industrinya dipasar dengan harga lebih rendah dari pada kapital-kapital kecil karena alat kerja atau mesin-mesinya serba modern denga kapasitas kerja dan kualitas produksinya yang tinggi dibanding dengan alat kerja atau mesin-mesin yang sederhana milik kapital-kapital kecil dengan kapasitas kerja dan kualitas produksinya rendah. Sebagai misal, mesin modern sehari bisa menghasilkan 10 meter kain, sedangkan mesin sederhana hanya 2-3 meter.
Selanjutnya kapital-kapital besar atau kapital-kapital raksasa dalam pembelian bahan mentah atau bahan baku bisa lebih murah dan murah dari pada kapital-kapital kecil karena kapital-kapital kecil karena kapital-kapital besar atau kapital-kapital raksasa bisa merebut penguasaan secara monopoli atas sumber atau pasar bahan mentah atau bahan baku yang diperlukan. Akibatnya kapital-kapital kecil menjadi tidak mudah mendapatkan bahan mentah atau bahan baku yang diperlukan atau membelinya dengan harga tinggi. Jadi berat bagi kapital-kapital kecil karena dengan begitu biaya produksi industrinya lebih tinggi, sedang harga jual hasil produksinya lebih rendah dari pada biaya produksinya.
Menghadapi persaingan dan pertarungan harga penjualan hasil produksi industri dipasar serta pembelian bahan mentah atau bahan baku keperluan industri, ataupun menguasai dan memonopoli sumbernya melawan kapital-kapital besar atau kapital-kapital raksasa, kapital-kapital kecil tidak berdaya. Akan menandingi, kapitalnya tidak mampu. Untuk membeli mesin-mesin modern, harganya begitu tinggi, tidak terjangkau oleh kapital kecil. Maka kapital kecil tidak bisa lain kecuali jatuh, hancur, dan gulung tikar.
Demikian proses pemusatan atau proses akumulasi kapital. Kapital besar atau kapital raksasa memukul hancur dan memakan kapital-kapital kecil hingga kapital menjadi memusat dan berakumulasi pada hanya sat-dua kapital besar atau kapital raksasa. Kemudian kapital itu berwatak dan bersifat menghisap. Karena itu kapital juga berwatak dan bersifat jahat serta kejam. Maka dengan sendirinya kapitalis, ortang yanga menjalankan kapital dan hidup dari kapital, juaga berwatak dan bersifat jahat serta kejam. Segala pernyataan dan tindakan yang tampaknya “baik” atau “bijaksana” dari kapitalis hanyalah gejala yang semu dan munafik yang mengemukakan karena terpaksa, dan bagaimanapun, kapitalis akan tetap hidup berpijak pada dan dari penghisapan tenaga, keringan dan darah manusia.
Sudah disebutkan bahwa ada tiga macam kapital, yaitu kapital bank, kapital dagang, dan kapital Imdustri. Semua macam kapital itu berwatak dan bersifat jahat karena semua menghisap. Hanya bentu dan kadar penghisapannya yang berbeda. dalam hali ini, dari ke-tiga macam kapital itu, kapital bank yang paling jahat. Kapital bank dalam menghisap bentuknya terang dan kadarnya sangat tinggi. Hanya dengan “mengeram” sudah bisa secara intensif menghisaf “dara” dan keringat sasaranya sampai “kurus kering” atau lemah lunglai tidak berdaya. Karena itu kapitalis nak atau bankir adalah reaksioner.
Kapital dagang dalam menghisap bentuknya sederhana, yaitu “mengait” atau “merogoh” isi kantong konsumen. Tetapi caranya licin, bahkan juga licik dan banyak variasi sehingga sering mengaburkan. Targenya “mengait” atau “merogoh” kantong konsumen tidak menentu. Seperti tanpa target. Sering tergantung pada situasi dan mengexploitasi situasi itu untuk bisa merogoh isi kantong konsumen lebih dalam dan lebih banyak, sedalam dan sebanyak mungkin bisa mendapatkannya. Samapi robek seklipun kantong konsumen itu, tidak menjadi soal bagi kapitalis dagang. Karena itu kapitalis dagang paling liberal, berbelit-belit, tidak jujur, dan sangat suka bermain pat gulipat dengan banyak variasi kasar dan halus yang meyesatkan.


Kapaital industri dalam mengisap bentuknya paling terselubung dan sangat tidak kentara hingga tidak mudah dimengerti oleh siapapun. Termasuk yang terhisap sendiripun, yaitu kaum buruh, juga tidak mudah untuk bisa mengerti bahwa mereka dihisap. Penghisapannya juga intensif dengan merampas nilai lebih hasil kerja kaum buruh. Dengan mempekerjakan kaum buruh, kapital industri bergerak untuk merampas sebagian hasil kerjanya.Sesuai dengan tujuannya untuk merampas sebagian hasil kerja kaum buruh tersebut, kapitalis industri selalu berusaha bisa meningkatkan intensitas kerja industrinya. Maksudnya, dengan begitu supaya bisa merampas sebagian sangat besar hasil kerja kaum buruhnya yang disebut nilai lebih. Jelasnya, nilai lebih hasil kerja buruh yang dirampas oleh kapitalis.
Untuk bisa mendapatkan lebih banyak nilai lebih kapitalis tidak hanya selalu berusaha bisa meningkatkan intensitas kerja industrinya, tetapi juga dalam hubungannya dengan itu, selalu berusaha mencari dan menemukan jalan bisa mengintensifkan kerja kaum buruhnya dan menggunakan alat-alat kerja industri yang benar-benar produktif. Artinya, si kapitalis harus menggunakan alat-alat kerja yang baik atau yang modern dan menimbulkan dorongan untuk bisa tercipta alat-alat seperti itu. Dengan begitu kapitalis industri ikut mempunyaoi peranan dalam mendorong maju perkembangan alat kerja industri menjadi modern. Karena itu kapitalis industri adalah kapitalis yang maju dari pada kapitalis-kapitalis yang lain. Sebab dengan mendorong maju perkembangan alat kerja industri menjadi modern berarti juga mendorong maju kehidupan masyarakat, sosial, politik dan ekonomi.
e. Lahirnya kapital
Kapital adalah kekayaan yang ditimbun dan digunakan untuk mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri. Penimbunan kapital itu bisa dari hasil kerja sendiri, bisa dari merampas hasil kerja orang lain dan dari merampas milik orang lain, dan sebagainya.
Pada mula sejarahnya, manusia secara pribadi orang seorang tidak mempunyai milik sesuatu kecuali kekayaan alam seisinya sebagai milik bersama secara kolektif. Maka kalau sampai terjadi ada yang bisa memilik kekayaan yang bertimbun, itu tentu dari hasil kerjanya sendiri yang melebihi kebutuhan dan keperluan hidupnya, atau dari merampas hasil kerja orang lain atau dari merampas milik orang lain. Menimbun kekayaan dari hasil kerjanya sendiri, jelas tidak bisa dalam proses yang cepat. Prosesnya akan sangat lama untuk bisa menimbun kekayaan dari hasil kerjanya sendiri.

 Proses yang lambat dalam penimbunan kekayaan juga berarti lambat dalam pembentukan kapital. Kelambatan yang demikian akan tidak bisa menampung gerak cepat proses ekonomi ke kapital. Kelambatan yang demikian akan tidak bisa menampung gerak cepat proses perkembangan ekonomi ke kapitalisme.
Untuk bisa menampung gerak cepat proses perkembangan ekonomi ke kapitalisme perlu ada penimbunan kekayaan secara cepat pula sebagai kapital. Sebab tanpa adanya kapital, tidak bisa dimulai berlangsungnya produksi kapitalis sebagai sendi dari ekonomi kapitalis dan kapitalisme. Dengan timbulnya perkembangan untuk menimbun kekayaan secara cepat sebagai kapital, berartiharus melakukan permpasan-perampasan terhadap hasil kerja orang lain ataumilik orang lain. Maka lalu terjadi proses penimbunan kapital secara primitif atau penimbuan primitif kapital. Penimbunan kapital yang sudah sangat terkenal telah terjadi dan berlangsung di Inggris oleh raja dankaum feodal dalam menghadapi proses perkembangan perdagangan bulu domba sejalan dengan proses perkembangan maju industri dan perdagangan wol di Eropa.
Penimbunan kapital primitif di Inggris itu dilakukan dengan terjadi dan berlangsungnya pengusiran besar-besaran terhadap kaum tani penggarap daritanah garapanya. Akibatnya, ratusan dan ribuan kaum tani penggarap menjadi proletar, kaum yang sudah tidak mempunyai apa-apa lagi kecuali tenaga kerja dan anaknya. Mereka terpaksa menggelandang ke kota-kota karena di desa tidak bisa hidup dengan hilangnya tanah garapannya yang dirampas oleh raja dan tuan-tuan feodal untuk dijadikan ladang pengembalaan domba penghasil bulu bahan pembuat wol.
Di Indonesia juga terjadi dan berlangsung penimbunan primitif kapital ketika zaman VOC [Verenigde Oost-Indice Company], yaitu perhimpunan dagang Hindia Timur dari laum pedagang rempah-rempah Belanda. Penimbunan kapital primitif di Indonesia pada zaman VOC itu dilakukan oleh VOC yang sangat terkenal dalam sejarah dengan terjadi dan berlangsungnya Hongi tochten, yaitu perang rempah-rempah di Sulawesi dll. Pulau rempah-rempah untuk menindas perlawana kaum tanirempah-rempah terhadap perampasan tanaman dan hasilremapah-rempahnya oleh VOC. Ratusan dan ribuan kaum tani dipulau itu meninggal dipenggal lehernya oleh pedagang atau ditembus dadanya oleh peluruh VOC.
Demikian kapital lahir pada berabad-abad atau beratus-ratus tahun yang lampau dari genangan darah dan air mataratusan dan ribuan kaum tani sekeluarganya, baik di Eropa dan Indonesia dan negeri-negeri lainnya lagi.

Kelahiran kapital dari proses penimbunan primitif itu telah memperpecepat pula proses berlangsungnya ekonomi kapitalis dan lahirnya kapitalisme. Sesudah penimbunan kapital secara primitif itu semakin sulit, tidak populer dan tidak bisa dilakukan sejalan dengan perkembangan zaman seta berkembangnya kapital itu sendiri, lalu terjadi dan berlangsung proses dan bentuk-bentuk lain penimbunan kapital, yaitu dengan menyisihkan sebagian besar nilai baru yang didatangkan oleh kapital disamping nilai sendiri dan menambahkan pada kapital lama yang disatukan menbjadi besar, atau dipencar menjadi kapital anak dari kapital lama yangmenjadi kapital induk, atau menjadi kapital yang “berdiri sendiri”, atau menjadi kapital cabang dari kapital pusat. Kecuali itu juga terjadi pembentukan kapital oleh tuan-tuan feodal yang akan berpindah klas dari klas feodal ke klas kapitalis dengan melalui penjualan semua atau sebagian besar hak milik tanahnya. Hasil penjualan itu lalu dijadikan kapital yang membuatnya menjadi kapitalis atau orang yang menjalankan kapital.
Dengan kapital yang dibentuk atas penjualan tanahnya itu, kaum feodal yang akan berpindah klas menjadi klas kapitalis mulai melakukan kegiatan sebagai kapitalis yang yang hidup dari kapitalnya. Atau juga tidak sedikit, dan banyak pula dari mereka yang mengambil jalan yang gampang yaitu menjadi kapitalis riba dengan memasukkan kapitalnya kedalam bank dan hidup dari bunga kapitalnya itu. Dengan begitu mereka tidak perlu banyak pikiran seperti merka yang menjadi kapitalis industri atau kapitalis dagang. Kaum feodal hidup dari penghasilan tanahnya. Sedangkan kapitalis hidup bergantung dari nilai baru kapitalnya yang didatangkan disamping nilainya sendiri. Maka kaum feodal dalam menjual tanahnya untuk dijadikan kapital juga menghitung benar-benar supaya kapital yang dibentuk dari penjualan tanahnya itu bisa mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri, sedikitnya sama dengan hasil tanahnya pada tiap musim sebelum tanahnya itu dijual. Dengan begitu penghasilan kaum feodal itu tidak akan berkurang bila mereka berpindah klas menjadi klas kapitalis.Berhubung dengan itu kaum feodal menetapkan harga tanahnya juga sebesar kapital yang bisa mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri, sedikitnya sama dengan hasil tanahnya yang dijual itu menurut hasilnya satu musim atau satu tahun. Penetapan harga tanah atas dasar perhitungan yang demikian itu bisa mengambil cara yang sederhana dengan mengambil pedoman pada besarnya prosentase bunga simpanan di bank selama satu tahun. Dengan pedoman itu hasil tanah satu musim atau satu tahun dinilai sama dengan hasil bunga simpanan dalam bank satu tahun.

 Jadi bila hasil tanah satu musimatau satu tahun disamakan dengan dengan hasil prosentase bunga uang simpanan sebagai kapital dalam bank satu tahun, maka berarti harga tanah yang dijual harus sama besarnya dengan uang simpanan sebagai kapital dalam bank satu tahun yang bisa menghasilkan sejumlah bunga yang jumlahnya sama dengan hasil tanah satu musim atau satu tahun.
Dengan begitu cara menetapkan harga tanah yang dijual untuk dijadikan kapital adalah sebagai berikut:
Besarnya hasil tanah
_____________________________
Besarnya prosentase bunga bank
Atau
Besarnya hasil tanah
__________________________
besarnya prosentase bunga bank
Jelasnya, misalkan hasil tanah satu tahun Rp 1.000.000,00dan bunga bank satu tahun 10%. Mka harga tanah adalah:
Rp 1.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 = Rp 1000.000,00 : 1 = Rp 1.000.000,00 x 10 = Rp 10.000.000,00
10:100 1:10 10
Dengan harga tanah Rp 10.000.000,00 dan bunga bank 10% satu tahun berarti bila uang harga tanah sebesar Rp 10.000.000,00 itu dimasukkan dalam bank sebagai kapital, akan mendapatkan bunga Rp 1.000.000,00 satu tahun. Jadi sama besarnya dengan hasil tanah satu tahun, yaitu Rp 1.000.000,00. Atau misalkan hasil tanah satu tahun Rp 1.000.000,00 dan bunga bank 20 %. Maka harga tanah adalah :
Rp 1.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 : 1_ = Rp 1.000.000,00 x 5: 1 = Rp 5.000.000,00
20 : 100 1 : 5 5
lalu uang harga tanah rp 5.000.000,00 itu dimasukkan dalam bank dengan bunga 20 % satu tahun, berarti akan mendapat bunga Rp 1.000.000,00. Jadi sama dengan hasil tanah selama satu tahun.
Demikian dasar dan pedoman untuk menetapkan harga penjualan tanah kaum feodal atau kaum pemilik tanah yang uang hasil penjualan itu akan dijadikan kapital dalam usahanya berpindah klas sebagai klas kapitalis.
Dari kenyataan-kenyataan sejarah tersebut menunjukkan bahwa lahirnya kapital melalui tiga macam proses, yaitu:
1. Melalui proses penimbunan kapital secara primitif atau penimbunan primitif kapital yang berlangsung dengan dilakukannya perampokan atau perampasan atas tanah garapan kaum tani oleh tuan-tuan feodal, atau atas hasil kerja kaum tani oleh tengkulak-tengkulak, dan sebagainya.
2. Melalui proses penimbunan nilai baru yang didatangkan kapital disamping nilainya sendiri yang berlangsung dengan disishkannya nilai baru itu sebagian demi sebagian setiap kali datang. Kemudian sesudah cukup terkumpul lalu dijadikan kapital baru oleh si kapitalis.
3. Melalui proses penjualan tanah, dan sebagainya, milik tuan feodal dalam usahanya berpindah klas menjadi kapitalis yang berlangsung dengan pembentukan kapitalnya dari hasil penjualan tanah, dan sebagainya tersebut.
Perpindahan klas feodal ke klas kapitalis terjadi karena pekembangan maju ekonomi kapitalis yang tampak mempunyai persepektif daripada ekonomi feodalisme yang mulai tampak suram. Disamping itu juga karena aksi-aksi kaum tani dan perlawanan-perlawanan anti feodalisme yang terasa dan tampak mulai mengkhawatirkan dan membahayakan feodalisme hingga tidaka akan menguntungkan untuk meneruskan kehidupan dalam ekonomi feodalisme. Maka sebelum perkembangan negatif bagi ekonomi feodalisme benar-benar datang dan terjadi, tidak sedikit tuan-tuan feodal yang berpindah klas menjadi kapitalis dengan menjadikan tanah miliknya sebagai kapital. Dengan begitu mereka tidak sampai kehilangan tanah miliknya yang mungkin bisa terjadi sebagai akibat dari adanya aksi-aksi dan perlawanan-perlawanan anti feodalisme.
Jadi kepindahan klas tuan-tuan feodal menjadi kapitalis berarti satu cara untuk menyelamatkan hak miliknya bagi kelangsungan ekonomi pribadinya.




f. Pengertian macam kapital dalam kegiatan industri
Dalam kegiatan produksi industri kapitalis terdapat apa yang disebut kapital konstan dan kapital variabel. Kapital konstan adalah kapital tetap, sedangkan kapital variabel adalah kapital beralir. Pengertian tentang dua macam kapital tersebut terdapat perbedaan yang saling bertentangan antara teori dari ekonomi kapitalis dengan teori dari Ekonomi Politik Marxis [EPM].
Menurut teori atau ilmu ekonomi kapitalis atau ekonomi borjuis, yang disebut sebagai kapital konstan adalah kapital yang tidak beergewrak seperti mesin, perlengkapan kerja, perkakas kerja, bangunan industri, gudang, dan sebagainya. Sedang kapital variabel ialah kapital yang bergerak atau yang beralir, seperti bahan mentah minyak, dan sebagainya. Adapun tenaga buruh yang juga merupakan satu faktor dalam kegiatan industri, disebut partnership dari kapitalis. Bukan sebagai kapital.
Berbeda dengan macam kapital tersebut, menurut teori atau ilmu ekonomi politik Marxis, kapital konstan ialah juga kapital tetap atau tidak bergerak, dalam arti kapital yang tidak menghasilkan nilai lebih. Dengan begitu menurut teori atau ilmu ekonomi politik Marxis yang disebut kapital konstan bukan hanya mesin, perlengkapan kerja, perkakas kerja, bangunan industri, gudang, dan sebagainya. Tetapi juga bahn mentah, minyak, dan sebagainya. Sebab, semuanya itu merupakan kapital yang pasif, yang tidak menghasilkan nilai lebih. Adapun kapital yang menghasilkan nilai lebih adalah kapital variabel. Jadi, kapital variabel ialah kapital yang beralir, dalam arti kapital yang menghasilkan nilai lebih, kapital yang aktif, dan itu adalah tenaga kerja buruh sebagai satu-satunya macam kapital yang menghasilkan atau mendatangkan nilai lebih dalam proses produksi industri kapitalis. Itu bisa dimengerti karena tenaga kerja buruh adalah tenaga yang bekerja menjalankan mesin, menggerakkan perkakas kerja, mengolah bahan mentah dan sebagainya. Tanpa tenaga kerja buruh tidak akan dihasilkan nilai lebih. Semua mesin, perkakas kerja, bahan mentah dan sebagainya tidak akan ada artinya tanpa tenaga kerja buruh. Keadaannya akan tetap sama. Tidak akan mendapatkan hasil apa-apa bagi si kapitalis.
Jelas, bahwa yang menghasilkan nilai lebih adalah tenaga kerja buruh. Maka untuk bisa menghasilkan nilai lebih dalam satu proses produksi industrinya, si kapitalis harus mendapatkan tenaga kerja buruh, yang itu harus dibeli.


Pembelian tenaga kerja buruh oleh si kapitalis dilakukan dalam bentuk yang terselubung dan menyesatkan dengan cara memberikan uang kepada buruh yang bersangkutan sebagai upah sesudah buruh itu bekerja dan menghasilkan produksi bagi si kapitalis.Dengan cara demikian, tampaknya upah sebagai hasil kerja buruh yang menerimanya. Hal itu sama sekali tidak dimengerti oleh si buruh, bahwa sesungguhnya upah yang diterimanya itu tidak lain adalah harga tenaga kerjanya yang dibayarkan sesudah tenaga kerjanya menghasilkan nilai lebih bagi si kapitalis.Bahwa sesungguhnya upah itu adalah harga tenaga kerja buruh, dapat diikuti dari dumulainya satu proses produksi kapitalis sebagai berikut: Proses produksi kapitalis yang tujuannya untuk menghasilkan nilai lebih, dimulai dari si kapitalis dengan uang kapitalnya membeli mesin, perkakas kerja, bahan mentah dan sebagainya. Tidak hanya itu, tetapi si kapitalis juga membeli tenaga kerja buruh sebagai faktor penentu yang bisa menjalankan mesin, menggerakkan perkakas kerja dan mengolah bahan mentah dalam satu proses produksi.
Proses produksi yang demikian itu jelas menunjukkan bahwa sesungguhnya upah adalah harga tenaga kerja buruh. Di samping itu juga menunjukkan bahwa sesungguhnya buruh adalah penjual tenaga kerja kepada kapitalis. Jadi bukan sebagai partner-ship dari kapitalis dalam proses produksi kapitalis seperti yang biasa dikatakan bahwa kapitalis dan buruh sama-sama bekerja atau melakukan kerja-sama dalam bentuk pembagian “andil”: Kapitalis memberikan kapitalnya, dan buruh memberikan tenaganya. Kata-kata tersebut begitu sederhana dan enak didengar dengan pengertian seakan-akan dalam bekerja-sama antara kapitalis dan buruh sama-sama merasakan dan menerima hasil yang seimbang. Padahal kenyataan menunjukan bahwa tidak pernah ada seorang buruh pun yang hidupnya sama keadaannya dengan si kapitalisnya. Yang jelas, selalu berada jauh di bawahnya. Karena itu apa yang dikatakan sebagai “ bekerja sama” antara kapitalis dan buruh, sebenarnya bukan bekerja sama, sebab si kapitalis mengambil bagian hasil yang sangat besar, sedang buruh hanya menerima sekedar untuk bis melangsungkan hidupnya. Dengan begitu berarti bahwa “bekerja sama” tersebut merupakan suatu bentuk penghisapan. Maka mengatakan buruh sebagai partnership si kapitalis dan bukan sebagai kapital, lalu menyebut bahan mentah sebagai kapital variabel dan bukan sebagai kapital konstan, hanya akan mengaburkan pengertian dan menyelubungkan penghisapan kapitalis.
Pengertian yang benar ialah bahwa bahan mentah adalah kapital konstan, bukan kapital variabel. Sedang tenaga buruh adalah kapital variabel, bukan partnership dari si kapitalis dalam proses produksi kapitalis.
 Pengertian tersebut merupakan satu kunci yang bisa mudah membuka dan mengetahui rahasia penghisapan kapitalis yang begitu halus, rumit, berliku, terselubung dan tertutup atas kaum buruh hingga tidak terasa dan tidak mudah diketahui. Dengan kunci pengertian itu tabir rahasia penghisapan kapitalis akhirnya tersingkap dan isi penghisapan yang sebenarnya menjadi tampak jelas.
2. UANG
a. Arti uang
Uang menurut mula sejarah timbulnya, adalah alat pertukaran barang-barang kebutuhan dan keperluan masyarakat. Karena itu, uang juga merupakan alat ukuran dan pengukur nilai barang-barang dalam pertukaran. Demikian arti dan fungsi uang pada tingkat mulanya.Tetapi arti dan fungsi itu menjadi berkembang pada zaman kapitalisme sesuai dengan perkembangan ekonomi kapitalis. Begitu selanjutnya arti dan fungsi uang tersebut juga berubah pada zaman sosialisme sesuai dengan keperluan dan sistim ekonominya. Kemudian hal itu juga akan berubah lagi pada zaman komunisme, menjadi sederhana sesuai dengan keperluan dan sistim ekonomi komunisme.
Dengan begitu arti dan fungsi uang berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan dan keperluan dari satu sistim ekonomi yang berlaku dalam masyarakat. Hal itu bisa diikuti sejak timbul embrionya pada zaman komunal primitif. Pada zaman komunal primitif belum timbul uang dalam arti dan fungsinya yang sesungguhnya. Yang timbul baru embrionya. Fungsinya hanya sebagai alat pertukaran yang karena itu juga merupakan atau berfungsi sebagai ukuran “nilai”.